LUMAJANG, NEWS9 – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Ryo Robiansyah (30) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, yang dalam keadaan terpengaruh alkohol, bertemu dengan adik tersangka.
“Terjadi penganiayaan terhadap adik tersangka, yang kemudian melapor kepada kakaknya, tersangka NA,” kata AKBP Alex dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Senin (3/2/2025).
Motif dari kejadian ini, menurut hasil penyidikan, diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Tersangka NA bertindak untuk membela adiknya dan mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan tersebut.
“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah AKBP Alex Sandy Siregar.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyelesaian hukum yang sesuai. ***












