JAKARTA, NEWS9 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).
MK menyatakan bahwa permohonan tersebut melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 25 Desember 2024.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.
Jika tidak, mereka mengusulkan opsi pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.
Namun, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan dalam jangka waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Karena Paslon 01 mengajukan gugatan setelah tenggat waktu berakhir, MK tidak melakukan pemeriksaan substansi perkara dan langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.
Semula, penetapan pemenang Pilkada dijadwalkan pada 9 Januari 2025, namun kini ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final.
Putusan MK ini kembali menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. ***