BeritaPeristiwa

Pemerintah Dinilai Inkosisten, Warga Sampang Turun ke Jalan Desak Kepastian Pilkades 2025

360
×

Pemerintah Dinilai Inkosisten, Warga Sampang Turun ke Jalan Desak Kepastian Pilkades 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: Masa aksi di depan kantor DPRD dan Kantor Pemkab Sampang saat di temui Plt kepala DMPD dan Ketua komisi 1 DPRD Mohammad Salim. @by_News9.id
Foto: Masa aksi di depan kantor DPRD dan Kantor Pemkab Sampang saat di temui Plt kepala DMPD dan Ketua komisi 1 DPRD Mohammad Salim. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Suara rakyat kembali menggema di pusat pemerintahan Kabupaten Sampang.

Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) turun ke jalan, menuntut kejelasan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Aksi damai yang digelar pada Rabu (16/4/25) itu mengusung semangat demokrasi akar rumput.

Sekitar 40 orang dari Ormas Komando HAM dan LSM PIAR bergerak dari Pasar Srimangunan menuju kantor DPRD dan Pemkab Sampang.

Mereka membawa spanduk dan simbol aksi, menyuarakan kekhawatiran akan tertundanya proses demokrasi tingkat desa yang dinilai sebagai bentuk ketidakpastian hukum di tingkat daerah.

Dalam orasinya, Marzali dan Abd Hamid dua tokoh sentral dari FASB, menegaskan bahwa ketidakjelasan tahapan Pilkades 2025 mencederai hak politik masyarakat desa.

Mereka mempertanyakan mengapa Kabupaten Sampang seolah berjalan di jalur berbeda dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Timur, yang disebut tetap menjadwalkan Pilkades sesuai arahan Undang-Undang Desa Nomor 4 Tahun 2024.

“Kami minta jadwal pasti, bukan janji,” tegas Marzali, yang juga Ketua Ormas Komando HAM.

Pernyataan ini merujuk pada kekhawatiran bahwa penundaan hingga tahun 2027 akan menciptakan kekosongan legitimasi dan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat desa.

Menanggapi aksi, DPRD Sampang melalui Ketua Komisi I, Mohammad Salim, menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap bergeming.

Ia menyatakan DPRD tidak bisa mengambil langkah konkret sebelum regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Kami menghargai niat baik masyarakat, tapi tidak bisa menyepakati sesuatu yang belum memiliki dasar hukum,” ujar Salim, menolak menandatangani pernyataan sikap massa aksi.

Sikap ini dianggap kontraproduktif oleh FASB, yang merasa langkah-langkah antisipatif justru bisa diambil melalui penyusunan Perda inisiatif daerah, seraya menunggu instrumen hukum dari pusat.

Aksi berlanjut di kantor Pemkab Sampang. Di sinilah dinamika lebih memanas. Koordinator Lapangan II FASB, Abd Hamid, bahkan sempat menyuarakan kekecewaan karena Bupati Sampang tidak hadir langsung.

Dia juga menggugat inkonsistensi Pemkab dalam menyikapi Pilkades, mengingat beberapa daerah lain sudah menyiapkan tahapan Pilkades 2025.

Dalam penjelasannya, Plt kepala DPMD, Sudarmanta menyampaikan bahwa penundaan Pilkades dilakukan dengan pertimbangan regulasi yang berlaku dan merujuk pada keputusan pemerintah pusat.

Namun, penjelasan tersebut sempat dipotong oleh orator aksi yang merasa perlu terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tuntutan secara utuh.

“Belum kami sampaikan maksud aksi ini, kok sudah dijelaskan duluan,” ujar Abd Hamid, yang langsung mendapat respons dari massa pendukungnya.

Ia kembali mencoba memberikan klarifikasi lanjut Sudarmanta bahwa Pemkab hanya menjalankan arahan pusat. Namun penjelasan yang disampaikan tanpa mendengar aspirasi utuh dari massa justru memicu reaksi balik dari orator aksi.

“Ini bukan soal prosedur, tapi soal keberanian bersikap,” ucap Abd Hamid, menilai Pemkab terkesan pasif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

Situasi sempat memanas, hingga pihak keamanan memutuskan mengamankan pejabat yang hadir ke dalam kantor Pemkab demi mencegah benturan lebih lanjut.

Meski aksi berlangsung relatif tertib, dinamika di lapangan mencerminkan kegelisahan publik terhadap kelambanan birokrasi.

FASB menyatakan akan mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri dan mengancam akan kembali turun aksi dalam skala lebih besar apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemkab menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan siap melanjutkan dialog, meskipun narasi keterbukaan ini perlu diuji dengan langkah nyata, bukan sekadar retorika di balik meja.

Aksi ini menjadi sinyal penting bahwa masyarakat desa menuntut lebih dari sekadar kata-kata manis soal partisipasi publik.

Mereka ingin bukti bahwa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, benar-benar mendengar, bukan hanya menunggu arahan dari atas.

Ketika regulasi masih digodok, masyarakat justru menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya soal menunggu, tapi memperjuangkan. ***

Tinggalkan Balasan

>