LUMAJANG, NEWS9 – Seorang remaja perempuan berinisial S (14), warga Dusun Kebonan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
Korban merupakan anak dari pasangan AR (ayah) dan IY (ibu).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual terjadi lebih dari satu kali.
F, yang juga berasal dari Kecamatan Pasrujambe, saat ini dalam pemeriksaan intensif aparat penegak hukum.
Anggota Polsek Pasrujambe, Bripka Wisuda Joko saat dikonfirmasi Rabu (16/04/2025) membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini sudah ditangani oleh unit khusus di tingkat polres.
“Kasusnya benar, sekarang dalam penanganan Unit PPA Polres,” ujar salah seorang anggota polsek Pasrujambe kepada wartawan.
Menurut petugas, menambahkan bahwa tindakan yang dilaporkan masuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dalam KUHP, tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) diatur dalam Pasal 285, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sedangkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diatur dalam Pasal 289 dan 292 KUHP, serta dapat diperberat dengan ketentuan dalam UU TPKS yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022”, jelasnya.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena korban masih tergolong anak dan diduga mengalami tekanan psikis berat.
Aparat kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan perlindungan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku maupun perkembangan proses penyelidikan.
News9 masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat. ***












