BeritaPeristiwa

Dua Prasasti Tuntas di 2023: Proyek Aspal Desa Daandung Diduga Sarat Rekayasa

479
×

Dua Prasasti Tuntas di 2023: Proyek Aspal Desa Daandung Diduga Sarat Rekayasa

Sebarkan artikel ini
Foto: Proyek pengaspalan jalan di Dusun Daandung Atas, dengan dua prasasti yang mencantumkan tahun anggaran 2023 dan 2024, @by_News9.id
Foto: Proyek pengaspalan jalan di Dusun Daandung Atas, dengan dua prasasti yang mencantumkan tahun anggaran 2023 dan 2024, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Proyek pengaspalan jalan di Dusun Daandung Atas, Desa Daandung, Kangayan, Sumenep, kembali menuai sorotan tajam setelah warga menemukan dua prasasti proyek dengan tahun anggaran berbeda di lokasi yang sama.

Dua prasasti tersebut mencantumkan tahun anggaran 2023 dan 2024, meski menurut informasi warga, seluruh pengerjaan proyek telah rampung serentak pada akhir 2023.

Hal itu memicu dugaan kuat manipulasi data proyek dan menimbulkan keresahan publik.

Kepala Desa Daandung, Sairi, hingga kini belum memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, yang justru memperkuat kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa.

Sebelumnya, perwakilan dari Aliansi Progresif Sumenep, Prasianto mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya minta Kejaksaan, BPK, Inspektorat, atau Tipikor segera melakukan audit mendalam terhadap APBDes Daandung dari tahun 2022 hingga 2024. Ini proyek satu paket, tapi prasastinya dibuat dua tahun anggaran. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya, Rabu (23/4).

Ia juga menyebut ketidakterbukaan pemerintah desa dalam memberikan data APBDes dan tidak adanya papan informasi proyek sesuai aturan semakin memperkuat dugaan penyimpangan.

Berdasarkan data yang dihimpun News9.id, proyek jalan tersebut memiliki volume 450 meter dengan lebar 3 meter, dibiayai dari Dana Desa dengan nilai sebesar Rp274.104.500 Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, proyek jalan dengan lebar 3 meter, dengan volume 400 meter, dari Dana Desa senilai Rp238.800.750 Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bidang pembangunan desa.

Kuat dugaan bahwa proyek tersebut hanya dilaksanakan sekali, namun dibagi ke dalam dua tahun anggaran, sehingga memunculkan indikasi proyek fiktif.

Publik kini menanti respons cepat dari aparat terkait guna memastikan transparansi pengelolaan dana desa dan penegakan hukum yang adil di wilayah terpencil seperti Desa Daandung. ***

Tinggalkan Balasan

2