LUMAJANG, NEWS9 – Seorang pria berinisial IB (26) berhasil diamankan jajaran Polres Lumajang setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Rabu (28/5/2025), menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.
“Pelaku IB kami amankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah kenalan di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.
Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai motor Suzuki FU membuntuti dan memaksa korban berhenti.
“Pelaku mengajak korban balap liar. Saat ajakan ditolak, pelaku marah, memukul korban, lalu terjadi perkelahian. Dalam keadaan itu, pelaku mengeluarkan clurit dari balik pakaian dan menyerang korban,” jelas AKBP Alex.
Korban sempat menangkis, namun clurit mengenai lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan.
Beruntung, teman korban berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku, sehingga serangan bisa dihentikan.
Korban langsung dilarikan ke RS Wijaya Kusuma untuk mendapat perawatan.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (26/5/2025), korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone korban yang terjatuh saat kejadian, lalu membawanya ke konter untuk di-reset dan dimiliki secara pribadi.
“Motif pengambilan handphone ini menguatkan dugaan adanya unsur pencurian selain penganiayaan,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, atau denda maksimal Rp4.500.
“Kami mengapresiasi keberanian korban yang segera melapor. Ini langkah penting untuk mencegah kekerasan jalanan yang bisa membahayakan warga lainnya,” tutup Kapolres. ***













>