ASN Sampang Aniaya Kurir JNT Gara-gara Paket Tak Sesuai, Terancam Pasal Berlapis

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolres Pamekasan saat konferensi pers bersama pelaku berinisial ZA (46), yang diketahui seorang ASN asal Sampang, @by_News9.id

FOTO: Kapolres Pamekasan saat konferensi pers bersama pelaku berinisial ZA (46), yang diketahui seorang ASN asal Sampang, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Polisi akhirnya meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/7/2025).

Pelaku berinisial ZA (46), yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Sampang, kini harus berurusan dengan hukum dan terancam pasal berlapis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, ZA dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket berisi handphone dan rekaman video penganiayaan berdurasi 31 detik,” terang AKBP Hendra dalam keterangannya.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku tersulut emosi karena merasa barang pesanan yang diterimanya tidak sesuai.

Baca Juga:  PT Garam Klarifikasi Soal Spanduk Larangan Bongkar Muat

Kurir yang menjadi korban, Irwan Siskiyanto (27), dirangkul dari belakang lalu dicekik hingga giginya berdarah.

Menurut AKBP Hendra, penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Teja, Kelurahan Juncangcang, Pamekasan.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Sibuk Pencitraan, 4 Bandar Narkoba di Masalembu Tetap Dibiarkan

Polisi belum dapat memastikan keterlibatan istri pelaku dalam insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Kami masih mendalami peran istri pelaku. Tersangka sendiri kami tangkap di ruko miliknya,” imbuhnya.

Insiden itu bermula saat Irwan mengantarkan paket dengan metode COD (Cash On Delivery) pada Senin (30/6/2025).

Awalnya, transaksi berjalan normal. Istri pelaku membayar penuh senilai Rp1.589.235.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap SHR, Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso

Namun, ketika Irwan hendak melanjutkan pengiriman, istri pelaku memanggilnya kembali dan meminta uangnya dikembalikan karena barang dianggap tidak sesuai.

Irwan sudah berusaha menjelaskan prosedur pengembalian barang sesuai ketentuan marketplace, tetapi istri pelaku malah menghubungi suaminya.

Begitu tiba di lokasi, ZA alias Ayik langsung marah-marah, memaksa uang dikembalikan, lalu mencekik korban hingga mengalami luka di bagian mulut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru