SURABAYA, NEWS9 – Penanganan perkara pengeroyokan Yang dilakukan Nike Ardila CS, terhadap seorang remaja perempuan berinisial ASF (15) di kawasan Genteng, Surabaya, memasuki babak akhir.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, perkara tersebut kini mencapai kesepakatan perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Jaksa Parlindungan Kuamanullang, S.H, M.H., bertempat di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Putat Surabaya.
Dalam proses perdamaian tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Didik Sumartono, S.H., M.H., CLCP, sedangkan pihak pelaku didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi.
Kesepakatan resmi yang telah dicapai menjadi perkembangan penting dalam perjalanan penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Hingga Naik ke Pengadilan.
Proses ini mengedepankan dialog dan penyelesaian yang memperhatikan kepentingan para pihak, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan serta hak-hak korban yang masih berusia anak.
Perkara tersebut bermula dari tindak kekerasan yang dialami ASF, remaja berusia 15 tahun, warga Ambengan Batu, Surabaya.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pacar No. 4, Kelurahan Ketabang, Surabaya, tepatnya di samping SMP Negeri 1 Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Orang tua korban, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/740/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Dalam proses penyidikan, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pendalaman terhadap keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap pengadilan sebelum para pihak menempuh upaya perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejaksaan.
Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Parlindungan Kuamanullang, S.H. M.H,. memfasilitasi proses perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku.
Proses tersebut melibatkan pendampingan hukum dari kedua belah pihak, yakni Didik Sumartono, S.H., M.H., CLCP, sebagai kuasa hukum korban, serta LBH Legundi sebagai pendamping hukum pihak pelaku.
Melalui proses tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara resmi.
Tercapainya kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan yang mengutamakan dialog, pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan penyelesaian konflik secara proporsional.
Kendati demikian, karena perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak, penerapan keadilan restoratif tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan yang berlaku, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Kuasa hukum korban, Didik Sumartono, S.H., M.H., CLCP, turut mendampingi korban selama proses perdamaian berlangsung. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak korban tetap diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara.
“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, pendekatan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan pidana, tetapi juga perlu memperhatikan aspek psikologis, pemulihan, dan perlindungan korban dari dampak lanjutan,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, diharapkan para pihak dapat menyelesaikan konflik secara baik dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Di sisi lain, pendampingan terhadap pihak pelaku oleh LBH Legundi menunjukkan bahwa proses tersebut juga melibatkan bantuan hukum bagi pihak yang berhadapan dengan perkara pidana.
“Penyelesaian melalui restorative justice ini merupakan pendekatan yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait, memperhatikan dampak perbuatan, serta mengupayakan pemulihan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Dalam perkara yang melibatkan korban anak, proses tersebut harus dilaksanakan secara cermat agar kesepakatan perdamaian tidak mengabaikan hak korban dan prinsip perlindungan anak.
“Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai merupakan perkembangan penting dalam perkara ini. Adapun konsekuensi hukum terhadap kelanjutan perkara perlu mengacu pada dokumen resmi kesepakatan, mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan, serta keputusan atau penetapan dari pihak berwenang sesuai tahapan penanganan perkara,” tandasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan mengedepankan sikap saling menghormati, sementara prinsip perlindungan anak dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama. ***
Penulis : Didik
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









