JAKARTA, NEWS9 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak serius.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Tak sendiri, dua perwira tinggi Polri juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU guna mendalami konstruksi perkara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Kasus itu terungkap setelah seorang anggota Polri yang mengetahui dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal melaporkan peristiwa tersebut pada 30 Oktober 2026.
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat penting dan berbagai kalangan masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, empat flashdisk, serta satu unit iPad.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, Bareskrim Polri akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









