LUMAJANG, NEWS9 – Fepry Karismasari melalui kuasa hukumnya H. Abdul Rohim S.H, M.Si sekaligus sebagai Ketua PRADI Kabupaten Lumajang mewarning pihak penyewa lahan atas hak kliennya untuk segera dikembalikan atau dirinya bakal menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ia tegaskan usai mediasi berlangsung di Kantor Desa Tekung difasilitasi kepala desa setempat, dihadiri pihak-pihak berikut perwakilan terkait.
Abdul Rohim memaparkan, bahwa hak kliennya sebagai pewaris tunggal yaitu dari almarhum Ilyas yang merupakan ayah kandung dari kliennya, dalam hal ini disewakan pada orang lain oleh seseorang tanpa sepengetahuan kliennya yang berstatus sebagai ahli waris tunggal.
“Saat itu mediasi dilakukan, kepala desa mengundang pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah mencari kata mufakat. Kami berterimakasih pada kepala desa yang sudah memfasilitasi, memberikan ruang kepada kami untuk bermusyawarah,” ujar Haji Abdul Rohim.
Selebihnya Abdul Rohim juga meminta, agar aktivitas di lahan yang dimaksud, dihentikan kecuali memperoleh izin dari kliennya karena lahan tersebut saat ini sudah terbit sertifikat atas nama kliennya.
Lalu kata dia, perihal pihak penyewa agar menyelesaikan urusannya dengan siapa bertransaksi sewa lahan tersebut.
Ada dua orang perwakilan pihak penyewa saat itu datang. Mereka menyepakati berikut meminta agar pihak penyewa dari dirinya selaku penyambung tidak dirugikan.
Informasi diterima, lahan yang menjadi hak waris atas nama Fepry Karismawati tidak sedikit karna Almarhum Ilyas tergolong orang sangat kaya Asetnya Berlainan tempat dan diduga terjadi peristiwa serupa.
Mendasari hal itu, Fepry Karismawati melalui kuasa hukumnya, akan tetap mengambil hak dari orang tuanya Almarhum Ilyas.
Selebihnya, ia berharap upayanya akan terselesaikan tidak sampai maju ke laporan kepolisian.
Sementara itu Aminullah Kepala Desa Tekung menyampaikan bahwa perselisihan yang ada, bisa terselesaikan dengan baik.
“Untuk penyelesaian kami serahkan pada kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Kami berharap yang terbaik,” ungkapnya.
Mengenai status Fepry Karismawati selanjutnya menjadi ahli waris sah, Aminullah mengucapkan jika sudah disertai dengan bukti pendukung, salahsatunya akta kelahiran yang menyematkan jika Frepry Karismawati merupakan anak kadung dari Ilyas sesuai kutipan akta kelahiran yang dimilikinya. ***













>