SUMENEP, NEWS9 – Selama ini, bisnis rokok di Madura tumbuh subur dalam bentuk usaha kecil, berbasis komunitas atau paguyuban.
Namun ironisnya, sebagian besar berjalan di jalur gelap: tanpa izin industri, tanpa cukai, dan tanpa kepatuhan terhadap regulasi.
Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menempatkan para pelaku usaha lokal dalam bayang-bayang ketakutan dan kerugian jangka panjang.
Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI) Madura, Jawa Timur menyerukan perubahan paradigma.
Kami menekankan bahwa sudah waktunya para pelaku rokok lokal yang selama ini beroperasi dalam paguyuban informal melangkah menuju bentuk industri yang legal, terstruktur, dan profesional.
Madura punya potensi besar. Cengkeh dan tembakau khas Madura telah lama jadi kekuatan utama. Tapi potensi ini tak akan berkembang maksimal jika terus diselimuti praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Padahal, jika dilegalkan, industri rokok lokal Madura bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan tentu saja membuka peluang ekspor ke luar Madura bahkan ke luar negeri.
GARI bukan anti rakyat kecil. Justru sebaliknya, kami ingin rakyat kecil tumbuh besar melalui jalan yang benar. Karena itu, kami mendorong:
1. Pendidikan dan Pendampingan bagi paguyuban agar memahami proses legalisasi industri.
2. Kemudahan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan proses pengajuan pita cukai.
3. Kemitraan dengan BUMDes, koperasi, atau lembaga lokal untuk memperkuat tata kelola usaha.
4. Dorongan pemerintah daerah dan pusat agar ada afirmasi khusus bagi pelaku rokok lokal Madura untuk naik kelas.
Melawan rokok ilegal bukan soal menghancurkan usaha rakyat, tapi soal mengarahkan ke jalan yang lebih aman, adil, dan bermasa depan. GARI percaya: industri rokok lokal Madura bisa maju asal mau berubah dan dilegalkan. ***