SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik tambang pasir ilegal di kawasan pesisir Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.
Sebuah video berdurasi 1 menit 8 detik yang beredar luas memperlihatkan dua pria mengaku menyetor sejumlah uang setiap bulan kepada berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, kepala desa, dan oknum media.
Dalam video tersebut, salah satu pria yang diduga kuat merupakan pelaku tambang menyebut secara gamblang aliran dana bulanan sebesar Rp1,8 juta.
Rinciannya, Rp1 juta untuk “keamanan”, Rp500 ribu untuk kepala desa, dan Rp300 ribu untuk pihak yang diklaim sebagai “media”.
“Terus terang saja, pak. Setoran setiap bulannya untuk keamanan Rp1 juta, media Rp300 ribu, kepala desa Rp500 ribu,” ucap pria dalam video dengan logat khas kepulauan.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi, termasuk dari kalangan pers.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, Rakib, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti isi video dan mengklarifikasi kebenarannya.
“Ini serius, karena menyebut media. Kalau tidak benar, itu fitnah yang bisa mencemarkan nama baik profesi jurnalis. Polisi harus mengusut siapa saja yang terlibat,” tegas Rakib, yang juga menjabat sebagai wartawan Panjinasional biro Sumenep, Senin (28/7/2025).
Rakib menambahkan, hingga saat ini belum jelas siapa sosok dari kalangan media yang disebut dalam video tersebut.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa bukti kuat.
“Kami tidak ingin ada generalisasi. Bisa jadi ada oknum, tapi bisa juga itu hanya pembenaran dari pelaku. Semua pihak harus diperiksa,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun News9.id, lokasi tambang yang dimaksud diduga milik dua warga berinisial AR dan MR.
Video yang beredar menguatkan dugaan bahwa keduanya telah lama menjalankan aktivitas tambang di kawasan pesisir Pantai Pabian, yang dikenal sebagai zona rawan abrasi dan bagian dari kawasan mangrove.
Sebelumnya, aktivitas penambangan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kangean oleh warga dengan nomor: STTPL/B/39/VII/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Namun, laporan kemudian dicabut setelah pihak terlapor meminta maaf dan menyatakan siap melakukan rehabilitasi lingkungan, termasuk menanam ulang mangrove milik Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdampak.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi resmi dari aparat kepolisian, pemerintah desa, maupun nama-nama yang disebut dalam video.
Di sisi lain, akses komunikasi ke lokasi juga terbatas karena faktor geografis kepulauan. ***













>