BeritaHukrim

Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain Melalui PTSL, Kuasa Hukum Ahli Waris Ngeluruk Kantor ATR/BPN Lumajang

226
×

Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain Melalui PTSL, Kuasa Hukum Ahli Waris Ngeluruk Kantor ATR/BPN Lumajang

Sebarkan artikel ini
Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain Melalui PTSL, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Ngeluruk Kantor Kantor ATR/BPN Lumajang
FOTO: Kantor ATR/BPN Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kantor ATR/BPN Lumajang didatangi oleh kuasa hukum ahli waris atas tanah yang kini telah dikuasai oleh pihak lain dan telah bersertifikat.

Tanah tersebut tepatnya berada di Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.

Aksi itu turut didampingi oleh Ketua OKK PM 08 yang menyuarakan keprihatinannya atas dugaan ketidakadilan yang dialami oleh warga.

Dalam klarifikasi yang berlangsung damai tersebut, Ricky Yahya selaku kuasa hukum ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami datang hari ini untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak ATR/BPN Lumajang. Tanah klien kami tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain melalui program PTSL, padahal secara riwayat tanah, jelas-jelas itu milik keluarga mereka”, tegas Ricky dalam keterangannya saat klarifikasi di ruang kerja kepala ATR/BPN.

Pihaknya juga menduga adanya kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL.

Oleh karena itu, mereka mendesak BPN Lumajang untuk membuka data dan dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Didik, ketua OKK PM 08 yang turut hadir dalam klasifikasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada warga yang mencari keadilan atas hak tanah mereka.

“Kami mendampingi warga untuk memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan begitu saja oleh sistem. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan malah mempersulit”, ujarnya.

Menanggapi kedatangan kuasa hukum dan warga, Muslim, Kepala ATR/BPN Lumajang menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk dan membuka ruang mediasi antara para pihak.

“Kami akan pelajari berkas-berkas dan bukti-bukti yang ada, jika memang ada kekeliruan dan pelanggaran hukum (Cacat Hukum) tentu akan ada langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kalau memang benar adanya sesuai prosedur, sebelum 5 tahun itu bisa dibatalkan”, ujar kepala ATR/BPN, Rabu (03/09/2025).

Dikatakan salah satu panitia PTSL BPN, Wahyudi, bahwa tim PTSL terima berkas atau data dari desa itu sudah matang dan sudah melalui pengecekan di desa.

“Jadi intinya, panitia PTSL itu dari BPN, kemudian kita kan dibantu oleh panitia PTSL dari desa. Artinya barang yang sudah masuk ke BPN itu kita tahu barang matang, walaupun itu busuk kita tidak tahu. Karena tidak ada kewenangan buat kami untuk mengeksekusi yudisial materi, artinya, ternyata barang yang dimasukkan barang busuk. Berarti mereka juga menipu kita, monggo akan kita tindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti itu”, ungkap Wahyudi.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus itu dan tidak segan menempuh jalur hukum jika tidak ada kejelasan atau penyelesaian dari pihak BPN.

Kronologi lahan tersebut sudah inkrah di pengadilan, sudah dieksekusi tapi muncul sertifikat melalui PTSL.

“Mohon maaf, berarti pihak panitia PTSL diduga tidak cek and ricek. Kalau memang betul-betul itu terjadi sertifikat, apa yang harus dilakukan BPN?. Apa langkah BPN jika itu salah dan terbukti inkrah dan eksekusi terus diterbitkan sertifikat oleh BPN?”, tanya Ricky.

Dijawab oleh kepala BPN, bahwa sebelum Lima tahun sertifikat itu bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan karena cacat hukum.

Disisi lain, ketua OKK PM 08 saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa kedatangannya mendampingi kuasa hukum ahli waris mengklarifikasi terkait dengan adanya tumpang tindih atau persoalan lahan, khususnya persoalan lahan yang berkaitan dengan PTSL tersebut.

“Menurut saya, pihak panitia PTSL ataupun dari pihak BPN sendiri yang selaku instansi atau lembaga yang menerbitkan sertifikat ini kurang profesional. Terbukti dengan adanya terbitanbsertifikat dari BPN Lumajang khususnya masih banyak persoalan dan banyak pertanyaan daribmasyarakat, nah ini dari BPN apa ndhak ada cek and ricek dengan panitia PTSL yang berada di desa”, katanya.

“Ini kita tidak melempar kesalahan, tetapi dugaan saya ini semua permainan. Ada dugaan sayabpermainan yang bisa kita katakan ada mafia-mafia tanah disini, nah ini yang harus dibersihkan.bIni yang harus dijadikan perhatian BPN, bagaimana kedepan itu tidak menerima bersih (Mateng) dari setiap PTSL yang ada di desa. Harusnya cek and ricek dong ke lapangan, secara administrasi ada cacat hukum atau bagaimana ada sengketa atau tidak. Nah itu yang harus dicek oleh BPN, tidak terima bersihnya seperti yang dikatakan pak Wahyudi. BPN terima matengnya, mau itu bersih, mau itu kotor dia tidak mau tahu. Nah, terus kerjanya apa mereka. Apakah disitu ada kong kalikong atau seperti apa kita tidak tahu, nah dugaan sementara itu. Apa ada kolaborasi disitu, z soal ini. Harapan saya tidak ada lagi sengketa-sengketa lahan berkaitan dengan PTSL yang diterbitkan oleh BPN”, pungkas Didik. ***

Tinggalkan Balasan

>