SUMENEP, NEWS9 – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada Senin (10/2/2025), lalu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Jahairi, S.IP., M.Phil., menyampaikan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025.
Dari total 39 Raperda, 30 di antaranya merupakan usulan DPRD, sementara sembilan sisanya dari Pemkab Sumenep.
“Raperda usul prakarsa DPRD sebanyak 30, sedangkan sembilan lainnya merupakan usul pemerintah daerah,” ungkap Jahairi, Senin (29/9/2025).
Dari puluhan Raperda yang ditetapkan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi sorotan.
Meski sudah masuk dalam daftar usulan DPRD 2025, regulasi penting itu belum juga dibahas tahun ini.
“Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masuk dalam usulan, tapi belum dijadwalkan untuk pembahasan tahun ini,” tegas Jahairi.
Ia menambahkan, Fraksi Nasdem akan mendorong agar Raperda tersebut menjadi prioritas pembahasan di 2026, termasuk perlindungan nelayan.
“Harus segera jadi prioritas dan diselesaikan,” ujarnya.
Beberapa Raperda usulan DPRD Sumenep yang menonjol di antaranya:
- Raperda tentang Reforma Agraria.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan KDRT.
- Raperda tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial.
- Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Sementara itu, sembilan Raperda usulan Pemkab Sumenep meliputi antara lain:
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumekar.
- Raperda tentang Perlindungan Keris.
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT WUS.
- Raperda tentang RPJMD Sumenep 2025–2029.
- Raperda tentang Regulasi Pertembakauan.
Berdasarkan jadwal DPRD, enam Raperda mulai dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) sejak 7 Oktober hingga 20 Desember 2025, di antaranya:
- Raperda tentang PT WUS.
- Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Perlindungan Keris.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Petambak Garam.
- Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Tambak Udang.
“Penetapan 39 Raperda ini diharapkan tidak sekadar formalitas tahunan, melainkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama petani, nelayan, hingga pelaku ekonomi lokal,” tukas Jahairi. ***