Pemprov Jatim Gugat PKN, Mengapa Takut Diawasi

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Sekretariat Daerah Jatim yang diwakili Masrul, S.H., M.H., @by_News9.id

FOTO: Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Sekretariat Daerah Jatim yang diwakili Masrul, S.H., M.H., @by_News9.id

SIDOARJO, NEWS9 – Kontroversi keterbukaan informasi publik di Jawa Timur kembali memanas.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, resmi menggugat Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan ini muncul setelah PKN memenangkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

Sidang perdana dengan nomor perkara 98/G/KI/2024/PTUN.SBY digelar pada Rabu, (15/10), pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Keberatan (Sekda Jatim) dan Termohon Keberatan (PKN).

Langkah Sekda Jatim ini merupakan bentuk keberatan atas putusan KI Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov Jatim-PS-A-M/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang mengabulkan permohonan informasi publik dari PKN.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menilai gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan balik oleh badan publik terhadap hak masyarakat untuk tahu.

“Jika Sekda sampai menggugat keputusan Komisi Informasi, ini sinyal kuat bahwa ada upaya menghambat transparansi dan menghindari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Patar di halaman PTUN Surabaya, Rabu (15/10).

PKN menyesalkan langkah Pemprov Jatim yang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pagerungan Besar

Menurut Patar, informasi yang dimohonkan pihaknya berkaitan erat dengan laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah—data yang semestinya terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik.

“Kami yakin PTUN akan berpihak pada semangat keterbukaan dan keadilan. Negara tidak boleh takut diawasi rakyatnya,” tegas Patar.

Sementara itu, pihak Sekretariat Daerah Jatim yang diwakili Masrul, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah alasan keberatan.

Baca Juga:  Warga Tantang Kapolres Sumenep: Berani Bongkar Sindikat Narkoba Masalembu atau Diam

Dalam argumentasinya, Pemprov menilai permintaan informasi dari PKN terlalu luas dan tidak proporsional mencakup sekitar 960 dokumen yang dianggap sebagai bentuk fishing expedition dan berpotensi mengganggu kinerja birokrasi.

Selain itu, Pemprov berdalih sebagian informasi telah tersedia secara proaktif melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga klaim kekurangan informasi publik dianggap tidak berdasar.

Mereka juga berargumen bahwa sebagian dokumen termasuk kategori informasi yang dikecualikan karena berpotensi menimbulkan kerugian jika dibuka ke publik.

Masrul menambahkan, permohonan PKN juga dianggap melampaui batas waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 78 Tahun 2020, dan pemerintah daerah hanya berkewajiban memberikan data dalam bentuk rekapitulasi, bukan dokumen mentah secara keseluruhan.

Baca Juga:  Polsek Ngimbang Atasi Kemacetan Akibat di Kawasan Letter S Kambangan

Sengketa ini menjadi ujian serius bagi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar perkara administratif, sidang di PTUN Surabaya ini menguji sejauh mana badan publik berkomitmen menjalankan amanat keterbukaan informasi sebagaimana dijamin undang-undang.

Hasil putusan nanti akan menjadi preseden penting: apakah publik tetap memiliki hak luas mengakses data keuangan negara, atau justru dibatasi oleh tafsir sempit lembaga pemerintah terhadap keterbukaan.

Sidang PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB