SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pemotongan dana hibah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus disorot.
Aliran dana yang diduga dipotong oleh oknum tertentu kini menjadi bola panas yang menanti pengungkapan.
Publik menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan pemotongan ilegal tersebut.
Bahkan, seorang netizen bernama Imam Syafi’i dalam komentarnya di TikTok mempertanyakan sejauh mana Pidana Korupsi (Pidkor) Sumenep mampu mengungkap kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Ainur Rahman, Tiktoker Sumenep memberikan jawaban tegas bahwa APH seharusnya bisa bergerak secara proaktif.
“Sangat mungkin jika APH mau bergerak dan proaktif,” ujarnya kepada News9.id, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, meskipun tidak ada laporan pengaduan dari masyarakat, APH sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan.
Hal itu diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Laporan, pengaduan, atau informasi dari masyarakat hanyalah pemicu awal. APH sebenarnya bisa bertindak proaktif berdasarkan temuan sendiri atau sumber informasi lain yang tersedia,” terang Ainur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa informasi dari intelijen, pesan yang masuk melalui WhatsApp, pemberitaan di media online, hingga diskusi di media sosial seperti TikTok sudah bisa dijadikan dasar bagi APH untuk mulai melakukan penyelidikan.
“Apalagi dalam kasus ini, sudah ada pengaduan masyarakat (Dumas). Maka, APH wajib melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan ilegal hibah BSPS 2024 di Sumenep,” tegasnya.
Dengan desakan dari berbagai pihak, kini publik terus menunggu langkah konkret dari APH untuk membongkar dugaan praktik pemotongan dana hibah yang diduga melibatkan oknum tertentu di Sumenep. ***