BeritaPolitik

Bebas dari Tuduhan, 3 ASN Sumenep Tak Terbukti Langgar Pilkada 2024

458
Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep,saat konferensi pers, @by_News9
Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep,saat konferensi pers, @by_News9

SUMENEP, News9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengonfirmasi bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh warga atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Sumenep 2024 dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan.

Ketiga ASN tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu karena diduga terlibat dalam tindakan tidak netral terkait Pilkada.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan kajian mendalam, Bawaslu Sumenep memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam tindakan mereka.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.

“Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” ujar Maklumiyah menegaskan.

Laporan warga terkait dugaan ketidaknetralan ASN ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran publik tentang keterlibatan aparatur negara dalam politik praktis.

Namun, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilu.

Bawaslu juga menghimbau masyarakat Sumenep untuk tetap waspada dan mengawasi jalannya Pilkada secara aktif.

Mereka meminta warga melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran lain, seraya mengingatkan pentingnya peran ASN untuk menjaga netralitas guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik.

“Mari kawal demokrasi dengan baik dan hindari saling tuding. Laksanakan Pilkada dengan santun,” pungkasnya. ***

Exit mobile version