SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp948 juta.
Tersangka berinisial AMK (51), warga Jalan Permata Selong, RT/RW 005/009, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah menyamar sebagai anggota tim pengawas anggaran dari Pemprov Jawa Timur.
Dengan modus yang tergolong licik, AMK menawarkan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang pengurus”.
Tindakan kriminal itu bermula pada Juli 2021 saat AMK mendatangi rumah pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Korban, yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, sempat percaya lantaran lembaganya benar-benar menerima bantuan dana senilai Rp1 miliar.
Kepercayaan itu dimanfaatkan AMK untuk meminta korban mencarikan lembaga lain dengan iming-iming bantuan serupa.
Setiap lembaga dikenai “biaya pengalihan” sebesar Rp50 juta yang langsung ditransfer ke rekening milik tersangka.
Namun, setelah uang diterima, tidak satu pun lembaga mendapatkan bantuan yang dijanjikan.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dana dari korban.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa tersangka kini sudah ditahan.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tegas AKP Widiarti.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Penanganan kasus tersebut dinilai sebagai bentuk nyata hadirnya aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat. ***
