BeritaHukrim

BNNP Jatim Musnahkan Hampir 15 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja, Ini Kronologi Penangkapan

674
×

BNNP Jatim Musnahkan Hampir 15 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja, Ini Kronologi Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si.,di Pendapa Trunojoyo Sampang. @by_News9.id
Foto: Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si.,di Pendapa Trunojoyo Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 14.589,270 gram dan ganja seberat 8.742,510 gram dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Pendapa Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Selasa (29/4/25).

Kepala BNNP Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan tersangka berinisial AM, yang dihentikan petugas pada 19 Februari lalu di wilayah Surabaya saat mengendarai mobil Toyota Calya berpelat nomor L 1079 CAE.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas jinjing biru di bagasi kendaraan, yang di dalamnya terdapat tas ransel hitam berisi 15 bungkus plastik teh Guanyinwang.

Setelah diperiksa, seluruh bungkusan itu mengandung kristal putih yang teridentifikasi sebagai sabu dengan total berat hampir 15 kilogram.

“AM mengaku bahwa barang tersebut ia ambil dari seseorang berinisial F di kawasan Jedong Ngoro, Mojokerto, yang saat ini berstatus buron (DPO),” ungkap Brigjen Pol Awang Joko.

“Rencananya, sabu tersebut akan dikirim kepada pemesan berinisial MD, warga Desa Parseh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, yang juga telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut akan dipecah untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bangkalan dan sebagian di Kabupaten Sampang.

Meski petugas segera bergerak ke lokasi rumah MD di Kamal, tersangka telah lebih dahulu melarikan diri.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, terkait barang bukti ganja, Brigjen Pol Awang Joko mengungkap bahwa pengungkapan dilakukan melalui lima kasus terpisah di berbagai lokasi di wilayah Jawa Timur.

Di antaranya terjadi di Desa Keboan Sikep, Sidoarjo (16 Maret), Jalan Raya Bocek, Malang (29 Maret), serta melalui laporan pengusaha jasa pengiriman paket terkait paket ganja beralamat fiktif di Krucil dan Lowokwaru (17 April).

Selain itu, ganja juga ditemukan tersangkut di pagar Lapas Kelas 1 Porong, yang kemudian dilaporkan oleh pihak Lapas ke BNNP Sidoarjo dan diteruskan ke BNNP Jatim.

Brigjen Pol Awang Joko menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata BNN dan BNNP Jawa Timur dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus konsisten melakukan tindakan represif dalam memutus mata rantai suplai narkotika, khususnya di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>