BeritaHukrim

Bongkar Dugaan Pungli PBB Desa Saroka, Ancaman dan Teror Menyasar Nenek SH

339
Bongkar Dugaan Pungli PBB Desa Saroka, Ancaman dan Teror Menyasar Nenek SH
FOTO: Keluarga SH, warga Desa Saroka, saat didatangi berkali-kali oleh Kepala Desa dan perangkatnya. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, makin berbau busuk.

Pasalnya, bukan hanya soal pemalakan pajak ganda, kini intimidasi terhadap warga berani bersuara justru menyerupai teror rezim.

Keluarga SH, warga Desa Saroka, mengaku diteror berkali-kali oleh Kepala Desa dan perangkatnya hanya karena berani buka suara soal dugaan pungli PBB.

Parahnya lagi, tekanan dan dugaan ancaman tersebut bahkan sampai menyasar orang tua dan neneknya.

“Selain saya dipaksa untuk menghapus berita, saya dan orang tua bahkan nenek saya pun menjadi sasaran teror sampai nangis-nangis setelah didatangi oleh beberapa orang diduga suruhan Kepala Desa,” ungkapnya seraya ketakutan, Senin malam, (8/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, keluarga SH dimintai untuk membayar pajak yang sebenarnya sudah lunas.

Bukti resmi pembayaran PBB dari tahun 2002 hingga 2024 senilai Rp403.098 yang jatuh tempo 31 Juli 2025, justru dianggap tidak sah oleh oknum aparat desa.

“Kemarin saya sudah bayar, ada buktinya. Tapi Pak Apel (Kadus) bilang pajaknya naik. Padahal kenaikan itu masih ditangguhkan. Sekarang saya disuruh bayar lagi dengan jumlah yang sama,” tegas SH, Sabtu (6/9).

Ironisnya, bukan hanya SH yang menjadi korban. Sejumlah warga lain juga mengeluhkan pungutan ganda serupa, namun mereka tidak berani untuk mengungkapnya.

Setiap kali dipertanyakan, lanjut SH, aparat desa berdalih menunggu “revisi dari pertanahan”.

“Pajak dari 2002 sampai sekarang sudah lunas, tapi masih ditarik lagi. Banyak warga komplen, jawabannya cuma mau tanya ke pertanahan. Kata Pak Apel (Kadus), kalau mau direvisi SPPT yang lama dibawa dan jika tidak mau direvisi disuruh bayar,” tambah SH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim News9, juga ditemukan adanya kejanggalan serius, yakni ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang terbit tanpa tanah, sementara ada tanah milik warga yang justru tidak memiliki surat pajak.

Kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan mengarah pada dugaan praktik mafia pajak yang merugikan rakyat kecil.

Di satu sisi, masyarakat dipaksa membayar kewajiban pajak yang tidak jelas dasarnya, sementara di sisi lain, tanah-tanah yang seharusnya sah membayar pajak justru tidak terdata.

“Aneh sekali, ada nama orang keluar SPPT tapi tanahnya tidak ada. Sebaliknya, tanah yang jelas ada, malah tidak ada SPPT-nya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/9/2025), pagi.

Praktik semacam itu, kata dia, mengisyaratkan adanya kongkalikong aparat desa dalam permainan data pajak.

Publik pun mulai menduga ada kelompok yang diuntungkan dari ketidakberesan tersebut, sementara rakyat menjadi korban.

“Jika ini dibiarkan, Desa Saroka bisa menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan desa berubah jadi mesin pemerasan rakyat,” tandas warga penuh kegeraman.***

Exit mobile version