SURABAYA, NEWS9 – Polemik penolakan penggunaan Pendopo Bupati Sampang berbuntut panjang dan memasuki babak serius.
Sejumlah advokat muda Jawa Timur bersama elemen masyarakat sipil secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepada Gubernur Jawa Timur, menyusul pembatalan sepihak penggunaan pendopo untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah.
Agenda tersebut rencananya akan dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, namun mendadak dibatalkan oleh Pemkab Sampang dengan alasan yang dinilai tidak transparan, diskriminatif, dan sarat kepentingan.
Koordinator Advokat Muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, SH, menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sampang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan indikasi pelanggaran serius oleh pejabat pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar pembatalan izin tempat. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik, serta sikap intoleran yang dilakukan oleh aparatur negara,” tegas advokat yang akrab disapa Bung Roby, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, laporan ke Gubernur Jawa Timur hanyalah langkah awal.
Dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah hukum dan administratif itu ditempuh lantaran tindakan Pemkab Sampang diduga melanggar Undang-Undang ASN, prinsip netralitas aparatur negara, serta kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik yang adil, setara, dan nondiskriminatif.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit atau tekanan kelompok tertentu. Kepala daerah dan pejabatnya harus bertanggung jawab secara hukum dan etik,” tambah Bung Roby.
Para advokat menilai, sikap Pemkab Sampang mencerminkan pembangkangan terhadap semangat konstitusi, sekaligus mencederai komitmen negara dalam menjaga kebhinekaan, kebebasan berserikat, dan hak warga negara.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi administratif maupun etik terhadap pejabat yang terlibat, demi menjaga wibawa pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik yang tercederai,” pungkasnya. ***













>