BeritaHukrim

Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

155
×

Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang
FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Sabtu, (7/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan kasus narkotika pada (22/2).

“Tersangka S merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang sebelumnya kami ungkap dengan barang bukti 3 kilogram. Penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan anggota di lapangan,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya, Jum’at (10/4).

Menurut Hartono, saat penangkapan di wilayah Ketapang, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A58 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli sabu.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Peran tersangka sebagai bandar masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, serta Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sampang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Madura. ***

Tinggalkan Balasan

>