SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan bahwa Dana Desa (DD) tahun 2025 tidak mengalami pemotongan atau efisiensi.
Namun demikian, desa-desa diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran karena adanya skema program prioritas nasional yang harus diikuti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menjelaskan alokasi Dana Desa tetap mengacu pada ketentuan nasional dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.
Meski tidak ada efisiensi, struktur penggunaannya diarahkan untuk mendukung empat program prioritas nasional.
“Dana Desa tidak dipotong, tapi penggunaannya harus mengikuti skema IRMA, yakni ketahanan pangan, penanganan stunting, bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan bahwa alokasi dana untuk keempat prioritas tersebut bersifat wajib.
Setelah kebutuhan program prioritas terpenuhi, barulah sisa dana bisa digunakan untuk program lainnya sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Dengan keterbatasan ruang fiskal akibat prioritas nasional, Anwar mendorong desa agar lebih cerdas dalam pengelolaan anggaran.
Perencanaan yang matang dan musyawarah yang melibatkan masyarakat menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar menyasar kebutuhan yang berdampak langsung bagi warga.
“Pemanfaatan Dana Desa harus seimbang. Jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik. Sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal juga penting,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, posyandu, dan polindes masih menjadi kewenangan desa dan bisa didorong melalui Dana Desa.
Sedangkan pembangunan di luar kewenangan desa akan ditangani oleh pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
“Intinya, walau tidak ada pemotongan, pemerintah desa harus mengelola anggaran dengan bijak agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. ***