SUMENEP, NEWS9 – Ratusan aktivis dan keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Lenteng, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (18/2/2025).
Mereka mempertanyakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang terjadi.
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya perwakilan kejaksaan bersedia menemui mereka.
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga Pasal 338 atau 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Sidang kedua kasus itu tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi.
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut, mengingat korban diduga sempat diculik sebelum akhirnya kehilangan nyawanya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.
Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekadar KDRT biasa.
“Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tragis tersebut.
“Kasus ini harus diungkap lebih dalam. Jangan hanya berhenti di pasal KDRT,” tegasnya.
Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana,” kata Indra saat diwawancarai usai aksi demonstrasi.
Dalam perkembangan sebelumnya, fakta baru sempat mencuat terkait motif di balik dugaan KDRT yang berujung kematian Neneng.
Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan. Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.
“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkap Sujoto dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya.
Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya.
Sementara itu, kasus tersebut masih bergulir di persidangan, sementara publik terus menuntut keadilan bagi Neneng. ***