BeritaPeristiwa

Desak Audit Dana Desa, LBH FORpKOT Bongkar Dugaan Penyimpangan di Batang-Batang Daya

293
Foto: Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H., (kiri) saat menyapaikan surat permintaan Audit Investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batang-Batang Daya, @by_News9.id
Foto: Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H., (kiri) saat menyapaikan surat permintaan Audit Investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batang-Batang Daya, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Kabupaten Sumenep resmi melayangkan surat permintaan Audit Investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Surat bernomor: 010/LBH.FORpKOT/A1/VI/2025 tersebut dikirim langsung ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 2 Juni 2025.

Lembaga yang dikenal aktif dalam pendampingan hukum, investigasi, dan pengawasan itu menilai ada banyak indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut, khususnya dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek desa seperti pengaspalan jalan dan pengadaan lampu penerangan jalan.

“Kami menduga keras adanya praktik double counting dan pengadaan fiktif. Salah satu contohnya, lima unit plat beton yang dikerjakan pada tahun 2021 ternyata telah dikerjakan sebelumnya di lokasi yang sama,” ujar Herman kepada media usai menyampaikan surat ke Inspektorat.

Lebih jauh, Herman juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menurutnya hanya dijadikan bancakan tanpa ada aktivitas ekonomi yang nyata atau laporan perkembangan usaha.

“Sejak dibentuk, BUMDes tersebut tidak menunjukkan progres apapun. Kami patut mempertanyakan ke mana penyertaan modalnya mengalir,” tegasnya.

LBH FORpKOT juga menyatakan kesiapannya memberikan sejumlah bukti tambahan jika diperlukan oleh Inspektorat untuk mendukung pelaksanaan audit investigatif secara profesional dan mendalam.

“Kami ingin mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Audit ini penting untuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Herman menyinggung kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya masih belum optimal meskipun sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap.

“Pemberantasan korupsi butuh kerja bersama dari semua elemen masyarakat dengan semangat dan komitmen yang kuat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Ananta Yuniarto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan melakukan audit investigatif karena persoalan ini sudah menjadi atensi publik. Mohon beri kami waktu,” ujar Ananta singkat. ***

Exit mobile version