SUMENEP, NEWS9 – Penahanan Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Arsan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Rabu, 30 April 2025, menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam kasus pemalsuan ijazah.
Berdasar informasi menyebutkan, terdapat beberapa nama yang diduga kuat turut terlibat dalam penerbitan ijazah palsu atas nama Arsan.
Salah satu nama yang mencuat adalah Dul-Siam, Kepala Madrasah dan penandatangan ijazah Arsan yang dikeluarkan oleh MTs Nurul Islam.
Bahkan, dalam pencalonannya Arsan sebagai Kades Kangayan 2014, Ketua panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa setempat kuat dugaan juga mengetahui bahwa ijazah yang digunakan Arsan adalah palsu.
Dul-Siam diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pihak sekolah tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, menurut sumber terpercaya, ijazah palsu yang ditandatangani Dul-Siam bahkan disertai dengan legalisasi basah dari MTs Nurul Islam nomer induknya sama dengan atasnama Moh. Yani.
Masyarakat Kangayan menyatakan bahwa mereka telah lama mengetahui keterlibatan Dul-Siam yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep hingga saat ini.
Kasus tersebut juga menyeret Ketua Yayasan dan Dinas Pendidikan Sumenep, yang diduga turut memiliki andil dalam proses legalisasi dokumen tersebut.
Masyarakat kini menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu. ***
