LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan Kepala Dusun (Kasun) Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang yang tidak menyetorkan uang pajak dari warga, berujung ditangani pihak Inspektorat Lumajang.
Kepala Sesa Tukum, Santo membenarkan, bahwa kasus dugaan uang pajak yang tidak disetorkan oknum kasunnya ditangani inspektorat.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada bukti atau laporan valid mengenai dugaan kasun Tukum Kidul tidak menyetorkan uang penarikan pajak.
Kades Santo, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya bersama kasun dan sekdes kemarin menghadap Inspektorat memenuhi panggilannya.
“Saya bersama kasun dan sekdes menghadap Inspektorat, itu memang ada kesepakatan dari pajak yang ada indikasi pemakaian itu harus dibayar, mau ndhak mau pak kasun harus melunasinya”, ujar Santo, Senin (01/12/2025).
“Dan setorannya sudah tercukupi sesuai dengan hasil pemeriksaan itu, dan sudah melakukan setoran. Dan memang ada sedikit keuntungan buat saya, satu, memang ada pesan yang sangat penting untuk semua kepala dusun berhati-hati untuk di tahun berikutnya. Disamping untuk meningkatkan pendapatan dari masalah pajak, juga seandainya target perolehan pajak itu bisa tinggi kita kan masih dapat cashback dari BPRD”, ungkap Santo.
Diungkapkan Santo, bahwa ada semacam BHP (Bagi Hasil Pajak) dan Retribusi, juga menguntungkan buat desa sebetulnya.
“Kalau reward itu biasanya kalau kita bisa melunasi di awal, itu bisa 100 persen, itu sangat kesulitan untuk Tukum. Dengan bakunya yang sangat besar hampir 300 juta, untuk cash 100 persen itu sangat sulit. Kalau saya sih berharap hanya bisa mencapai target 80 persen, sesuai dengan ditetapkan oleh BPK itu sudah bersyukur saya dapat cashback dari BHP dan Retribusi”, jelas Santo.
Ditanya awak media terkait pemanggilan inspektorat yang diberi waktu 20 hari, Santo menjawab bahwa terkait waktu yang diberikan itu bertahap.
Satu Minggu disuruh memperbaiki data, mana yang dipakai semua yang di warga. Kemudian seminggu berikutnya itu sampai 20 hari disuruh menyiapkan.
“Atau mengembalikan memang dana-dana yang terpakai, dengan jaminan BPKB. Ini karena sudah selesai semua, setelah setoran pajak sudah terpenuhi semua, cukup dikembalikan begitu saja. Hanya mengecek setoran di PBB, selama pemakaian itu disetorkan itu ndhak ada sanksi. Sebetulnya kalau memang terbukti di masyarakat, itu gak apa-apa karena memang di masyarakat”, pungkasnya. ***
