PROBOLINGGO, NEWS9 – DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa, 17 Juni 2026.
Pandangan umum seluruh fraksi DPRD dalam rapat tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Rendra Hadi Kusuma. Sementara Pemerintah Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto.
Rapat Paripurna terkait Raperda
Dalam pandangan umumnya, DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Dewan menilai pertanggungjawaban anggaran tidak cukup hanya dilihat dari tingkat penyerapan belanja, tetapi juga harus diukur dari capaian program dan manfaat yang diterima masyarakat.
DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan efektivitas program pembangunan daerah.
Setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun program yang tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota rapat paripurna
Selain itu, dewan meminta pemerintah daerah terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program dinilai perlu ditingkatkan agar penggunaan anggaran daerah lebih efisien dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Mewakili pemerintah daerah, Ugas Irwanto mengikuti jalannya rapat paripurna dan menerima seluruh pandangan umum yang disampaikan DPRD.
Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban resmi pada agenda rapat berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. ***
