BeritaPeristiwa

Dua Prasasti, Satu Proyek: Aktivis Minta Inspektorat Sumenep Audit DD Desa Daandung

364
FOTO: Dua prasasti proyek pada titik lokasi yang sama namun dengan tahun anggaran yang berbeda, 2023 dan 2024. @by_News9.id
FOTO: Dua prasasti proyek pada titik lokasi yang sama namun dengan tahun anggaran yang berbeda, 2023 dan 2024. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Proyek pengaspalan jalan di Dusun Daandung Atas, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, kembali memicu polemik.

Pasalnya, warga menemukan dua prasasti proyek pada titik lokasi yang sama namun dengan tahun anggaran yang berbeda, yakni 2023 dan 2024.

Temuan tersebut mengundang dugaan kuat manipulasi administrasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menurut penuturan warga setempat, seluruh pengerjaan jalan telah rampung serentak pada akhir 2023.

Namun, kehadiran dua prasasti dengan anggaran yang berbeda menimbulkan kecurigaan adanya pembelahan proyek secara administratif yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menduga ini proyek satu paket yang hanya dikerjakan sekali, tapi dibagi ke dalam dua tahun anggaran. Ini sangat mencurigakan dan berpotensi fiktif,” ujar Prasianto, perwakilan dari Aliansi Progresif Sumenep, Rabu (18/6/2025).

Prasianto mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, BPK, Inspektorat, hingga unit Tipikor untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Daandung dari tahun 2022 hingga 2024.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakterbukaan pemerintah desa terhadap data APBDes, serta ketiadaan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran News9.id, proyek pengaspalan tersebut terdiri dari Tahun Anggaran 2024, Volume jalan 450 meter, lebar 3 meter, dengan nilai Rp274.104.500 dari Dana Desa.

Kemudian, Tahun Anggaran 2023, Volume jalan 400 meter, lebar 3 meter, dengan nilai Rp238.800.750, juga dari Dana Desa.

Keduanya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bidang pembangunan desa.

Namun kuat dugaan bahwa pelaksanaannya hanya dilakukan sekali, yang berarti adanya indikasi pemecahan anggaran tanpa dasar teknis yang sah.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Daandung, Sairi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut, dan melilih bungkam yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa, terutama di wilayah terpencil yang rentan terhadap praktik penyelewengan. ***

Exit mobile version