SUMENEP, NEWS9 – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura.
Agenda tersebut kini menjadi sorotan tajam publik yang menanti tegaknya keadilan bagi korban.
Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menegaskan bahwa putusan majelis hakim harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Asmuni juga mengingatkan agar tidak ada praktik siasat hukum yang justru merugikan korban.
“Jika hukum sampai tidak berpihak pada korban, maka ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin akan muncul pelaku-pelaku baru karena merasa bisa lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai integritas majelis hakim akan benar-benar diuji dalam putusan yang akan dibacakan pada 6 Mei mendatang.
Di sisi lain, ibu korban, Madiye, mengaku diliputi kecemasan menjelang putusan tersebut. Ia berharap keadilan benar-benar berpihak kepada anaknya yang telah menjadi korban.
“Kami sangat cemas. Sudah berbulan-bulan menunggu, kami hanya ingin keadilan itu benar-benar ada,” ungkapnya dengan nada harap.
Perkara dengan nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.
Tidak sedikit yang khawatir terdakwa dapat lolos dari jerat hukum karena dianggap memiliki kekuatan modal yang mampu memengaruhi proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Achmad Junaidi, SH, memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Persidangan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi. Kami menjaga integritas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kini, publik hanya bisa menunggu. Apakah vonis nanti benar-benar menjadi jawaban atas jeritan korban, atau justru menambah luka dalam kepercayaan terhadap hukum. ***
