SUMENEP, NEWS9 – Puluhan warga dari Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin, 19 Mei 2025.
Mereka merupakan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus penyelewengan dana bantuan tersebut.
Sebanyak 139 warga dari tujuh desa di Kecamatan Raas dipanggil oleh Kejari sebagai sampel dari total 395 penerima BSPS di kecamatan tersebut.
Para saksi mulai berdatangan sejak pukul 09.14 WIB, dengan sebagian di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Mereka didampingi langsung oleh Camat Raas, Subiyakto sesuai surat untuk permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tertanggal 16 Mei 2025.
Program BSPS di Kecamatan Raas mencakup tujuh desa yakni, Alas Malang (60 penerima), Brakas (90), Guwa-Guwa (75), Karangnangka (50), Kropoh (90), Jungkat (10), dan Ketupat (20).
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk wilayah tersebut mencapai Rp 7,9 miliar.
Setiap penerima memperoleh dana Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan adanya pemanggilan terhadap ratusan warga tersebut.
“Benar, mereka kami minta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program BSPS tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Raas Subiyakto mengatakan bahwa surat pemanggilan dari kejaksaan diterima pada Jumat, 16 Mei 2025, dan langsung disampaikan kepada warga melalui kepala desa.
Ia menambahkan bahwa banyak warga sempat merasa takut karena tidak pernah terlibat dalam proses hukum sebelumnya.
“Saya hanya mendampingi warga yang dipanggil. Soal program BSPS sendiri, saya tidak tahu banyak karena pihak kecamatan tidak dilibatkan,” kata Subiyakto.
Pada hari pertama pemeriksaan, hanya 20 warga yang hadir, berasal dari enam desa yakni Brakas, Alas Malang, Guwa-Guwa, Karangnangka, Ketupat, Kropoh, dan Desa Jungkat pada Selasa 20 Mei 2025. Setiap desa mengirim 3 hingga 5 orang.
Menurut Subiyakto, sebagian warga yang dipanggil menghadapi kendala kehadiran karena faktor usia lanjut dan kesibukan bekerja.
Ia juga menyebut banyak warga merasa takut dan cemas, karena belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.
“Kami akan berkonsultasi lagi dengan pihak kejaksaan agar ada solusi, terutama untuk warga yang sudah lanjut usia dan belum bisa hadir,” tutupnya. ***
