LUMAJANG, NEWS9 – Sebelumnya diberitakan Program Bantuan DAK PPKT relokasi dan bangun rumah baru di Desa Senduro dikeluhkan penerima manfaat (PM), yang mana menurut warga pekerjaan diduga asal jadi, dan tidak adanya transparansi terkait anggaran yang telah dicairkan dan seolah dibungkam tidak boleh menanyakan alur anggaran bantuan yang diterimanya, Sabtu (28/08/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso ST MT menanggapi hal tersebut, bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) merupakan Program pendanaan untuk penataan kawasan kumuh yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman.
Kegiatan DAK PPKT Bidang Perumahan meliputi Pembangunan Baru, Rehabilitasi Rekonstruksi dan Peningkatan Kualitas. Total Bantuan kegiatan DAK PPKT Bidang Perumahan sebanyak 95 unit meliputi Kegiatan Pembangunan Baru sebanyak 9 Unit dengan anggaran masing-masing @ 70 juta, Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya sebanyak 58 unit dengan anggaran masing-masing @ 30 juta dan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi sebanyak 28 unit dengan anggaran masing-masing antara 10 juta s/d 70 juta tergantung dari luas rumah yang terdampak pelebaran jalan lingkugan.
“Pelaksana dalam kegiatan ini adalah Kelompok Penerima Bantuan, terdapat 6 kelompok Penerima Bantuan yang masing-masing memiliki tim tukang sendiri atas dasar kesepakatan kelompok. Pemanfaatan bantuan tertuang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun Penerima Bantuan dengan didampingi oleh tenaga fasilitator. Hasil akhir pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis Dinas, dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani Penerima Bantuan,” ujar Aris.
Namun di lapangan berbanding terbalik, para PM dibungkam tidak boleh menanyakan terkait keuangan yang mereka terima. Petugas terkesan kasar dalam menyampaikan jawaban, dan membuat para PM takut untuk bertanya.
“Kami hanya menanyakan berapa habisnya pak, malah saya dimarahi, bilang gini ! dapat bantuan aja kog tanya-tanya gitu katanya, ya diam saya pak, memang kami merasa terbantu. Tapi walaupun begitu kami kan berhak menanyakan berapa-berapanya keuangan yang sudah dikeluarkan,” ujar PM yang tidak mau disebut namanya.
Terkait pengawasan, pendistribusian barang dan jasa, mengerucut kepada salah satu orang yang tidak pernah ada dalam struktur tim pelaksana.
Bahkan masyarakat PM beranggapan orang tersebut yang berkuasa, dari dinaspun terkesan bergantung padanya, tidak ada teguran dan melakukan pembiaran.
Terbukti sampai program DAK PPKT yang dikatakan selesai sesuai aturan yang ada, orang tersebut yang selalu disebut baik oleh dinas maupun para PM. Selalu dia yang terjun di lapangan, walaupun legalitasnya tidak diketahui para PM.
Sebelum adanya klarifikasi yang detail dari pihak dinas, terpantau dinas turun ke lokasi dan mendatangi para narasumber berita.
Menurut salah satu narasumber diminta untuk meminta maaf melalui video yang dibuat petugas didampingi oknum tersebut disuruh mengatakan bahwa dia bukan penerimaan manfaat namun dirinya mengaku bahwa dirinya yang tanda tangan rekening dan pencairan
“Iya pak saya didatangi oleh dinas, disuruh minta maaf dan ngaku bahwa saya bukan penerima manfaat, memang betul pak saya bukan penerima namun yang dapat ini nenek saya dan rumahnya saya yang menempati, dan lagi pak saya yang teken (tanda tangan rekening, pembuatan dan pencairan) mulai dari awal saya yang mengikuti pak,” ungkapnya.
Sementara itu pihak dinas pemukiman dan perumahan terus mengklaim bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur atau juknis dari kementerian, dan sudah sesuai RAB.
“Kami dari dinas sudah sesuai RAB, dan sudah turun ke penerima manfaat, selalu memberikan edukasi namun memang pak jika RAB ini berubah ubah karena RABnya kan sesuai permintaan penerima manfaat pak jadi berubah ubah, tapi tetap kita layani, mungkin ini yang tidak dimengerti oleh masyarakat sana,” jawab dua staf Bidang Perumahan dan Pemukiman saat mendampingi Kepala Bidang.
Pihak dinas mengatakan SPJ sudah sesuai berdasarkan juknis dari kementerian, namun di benarkan bahwa nota tidak ada tanda tangan dari penerima manfaat melainkan hanya berdasarkan dengan stempel toko bangunan (material) pemenang lelang.
“SPJ sesuai dengan juknis kementerian pak, kalau masalah nota memang hanya stempel dari toko saja tidak ada dari penerima manfaat,” jelasnya.
Disisi lain, sebagian PM saat di konfirmasi awak media News9.id mengatakan dirinya mempertanyakan transparansi RAB yang hingga kini masih belum diterima sehingga dirinya belum tanda tangan serah terima.
Masyarakat terus mendesak pemerintah baik bupati maupun wakil bupati segera evaluasi dan tinjau keluhan masyarakat sehingga transparansi pelaksanaan terbuka lebar di permukaan publik sehingga tidak timbul permasalahan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah. ***












