Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Tim Resmob Polres Sumenep saat menangkapn pelaku yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin. @by_news9.id

FOTO: (ilustrasi) Tim Resmob Polres Sumenep saat menangkapn pelaku yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin. @by_news9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aksi nekat Jasuli Bin Obras (28), warga Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, akhirnya terhenti.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep saat kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya Ambunten, tepatnya di Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares.

Baca Juga:  Dinilai Sangat Meresahkan, Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM 

Operasi itu bermula dari penyelidikan aparat terhadap maraknya penyalahgunaan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob bergerak melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran mercon dan bahan peledak ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku berhasil diamankan karena kedapatan tanpa izin menyimpan bahan peledak,” ungkap sumber internal kepolisian, Sabtu (28/2/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk merakit atau memperjualbelikan mercon.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya Dorong Ketahanan Pangan di Lumajang, Produksi Beras Jatim Ditarget Naik 2 Juta Ton

Barang bukti tersebut antara lain, 2 plastik berisi serbuk warna silver, 1 plastik berisi garam belanda, 6 buah mercon, 1 buah bak, 1 gunting, 2 batang bambu, 1 alat pemadat mercon, dan 1 obeng.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  MTQ 2024 di Sumenep Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Generasi Qur'ani

Atas perbuatannya, Jasuli dijerat Pasal 306 KUHP Nasional karena membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak tanpa izin dengan tujuan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru