PAMEKASAN, NEWS9 – Peredaran rokok ilegal merek PCX produksi PR. Pandawa Tunggal, yang beralamat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan tajam.
Informasi yang dihimpun News9.id menyebutkan, pada Selasa malam (6/10/), sekitar pukul 01.15 WIB, terlihat 6 mobil mini bus (Gran Max) mengangkut rokok ilegal merek PCX di pindah ke daerah Blumbungan.
Sebelumnya, produk tanpa pita cukai itu sudah lama terdeteksi beredar luas di berbagai wilayah di Madura. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak Bea Cukai.
Rokok PCX itu diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan, yang disebut-sebut memiliki jaringan distribusi hingga lintas kabupaten di Pulau Garam.
“Kalau mau bukti, silakan datang ke warung-warung. Rokok PCX dijual bebas tanpa pita cukai. Herannya, tidak ada tindakan apa pun,” ujar Dayat Mahjong, seorang aktivis YLBH – Madura, Kamis (2/10).
Ia menegaskan, maraknya peredaran rokok ilegal seperti PCX jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pengusaha rokok legal harus bayar cukai mahal, sedangkan yang ilegal bebas jualan. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Dayat menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus tersebut menjadi indikasi adanya celah besar dalam sistem pengawasan.
“Kalau distribusi rokok ilegal bisa lancar tanpa hambatan, berarti hanya ada dua kemungkinan: pengawasan yang sangat lemah atau justru ada pembiaran,” sindirnya.
Padahal, pemerintah pusat selama ini terus menggembar-gemborkan kampanye pemberantasan rokok ilegal.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya kasus PCX di Pamekasan menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura maupun PR. Pandawa Tunggal belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi. ***













>