SAMPANG, NEWS9 – Forum Aspirasi Pokok Pikiran Rakyat (For-Apokpak) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sampang Tahun Anggaran 2025.
Namun, pengawalan itu belum dapat dilaksanakan secara optimal karena hingga saat ini, mereka masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) terbaru dari Bupati Sampang terkait penetapan ruas jalan kabupaten.
Kegiatan Pokir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah tahun 2024, menurut For-Apokpak, mesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan internal For-Apokpak yang dihadiri tujuh perwakilan lembaga dan empat aktivis independen di Kecamatan Camplong pada Selasa (20/5/25).
“Kami sudah mengantongi referensi regulatif berupa SK Bupati Sampang Nomor 188.45/378/KEP/434.012/2019 dan SK Nomor 188.45/457.1/KEP/434.013/2023. Tapi kini ada informasi akan ada penambahan ruas jalan melalui SK baru. Maka kami perlu menunggu agar pengawasan berjalan di atas dasar hukum yang sah,” kata Parman Sugali, Ketua Presidium For-Apokpak.
Sugali menjelaskan bahwa Pokir DPRD adalah kanal penyaluran aspirasi publik yang dihimpun melalui anggota legislatif untuk kemudian diperjuangkan dalam penyusunan APBD.
Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Namun di sisi lain, For-Apokpak juga mengkritisi kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai bentuk pengawasan sipil, forum tersebut menggulirkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) internal untuk menelaah pelaksanaan Pokir tahun 2024.
“Pansus internal ini bukan untuk mencari sensasi. Tapi sebagai sarana masyarakat untuk memastikan bahwa program Pokir benar-benar berbasis kebutuhan rakyat, bukan sekadar titipan kepentingan,” tegas Sugali.
Meski mengakui rencana tersebut berpotensi memicu kontroversi, Sugali berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat dalam fungsi kontrol adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat.
Ia juga menambahkan bahwa dana Pokir bersumber dari APBD, yang hakikatnya adalah uang rakyat.
“Kalau Pansus DPRD berjalan melalui mekanisme kelembagaan dan konstitusi, maka Pansus internal ini lahir dari kesadaran sipil yang ingin memastikan keterlibatan publik tidak hanya simbolik, tapi juga substansial,” ujarnya.
Dalam investigasi awal, For-Apokpak menyebut telah menemukan indikasi pelanggaran administratif di salah satu desa di Kecamatan Tambelangan.
Proyek Pokir yang dijalankan di wilayah tersebut diduga tidak sesuai dengan penetapan SK Bupati yang berlaku saat itu.
For-Apokpak berkomitmen, bila ditemukan pelanggaran, mereka akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemangku kebijakan atau menempuh jalur hukum jika diperlukan. ***













>