BeritaDaerah

Gagal Capai Target PAD, GKS Soroti Kinerja Diskopindag Sampang

249
×

Gagal Capai Target PAD, GKS Soroti Kinerja Diskopindag Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto: H. Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS). @by_News9.id
Foto: H. Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Ketidakmampuan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dari sektor pengelolaan pasar menuai sorotan tajam.

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sampang mencatat bahwa capaian PAD dari sektor ini hanya menyentuh angka Rp3,2 miliar jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.

Kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya kinerja birokrasi, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan pasar tradisional yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

H. Tohir, pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS), secara tegas menyebut Kepala Diskopindag Hj. Chairijah, SH, MH sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami melihat Kepala Diskopindag terlalu sibuk dengan retorika dan konsep inovatif yang tidak terimplementasi dengan baik di lapangan. Gagalnya capaian PAD ini menjadi bukti konkret dari kegagalan tersebut,” ujar Tohir kepada News9.id, Selasa (27/5/25).

Pernyataan Tohir memperkuat langkah Pansus LKPJ DPRD Sampang yang kini tengah mendalami penyebab utama dari rendahnya realisasi PAD.

Ketua Pansus, Alan Kaisan, dalam rapat sebelumnya pada 28 April lalu, menegaskan bahwa pencapaian 60% dari target adalah alarm serius atas kinerja OPD penghasil PAD.

“Seharusnya capaian PAD bisa minimal 90%. Jika hanya 60%, maka itu sudah jauh dari kata berhasil,” tegas Alan.

Pansus LKPJ pun menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan ini, termasuk potensi ketidakpatuhan para pedagang terhadap kewajiban retribusi, serta kemungkinan lemahnya pengawasan dan pelaporan dari pihak pengelola pasar.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Diskopindag Hj. Chairijah kepada sejumlah wartawan mengklaim bahwa rendahnya PAD disebabkan oleh masa transisi kebijakan.

Ia menjelaskan, perubahan sistem pembayaran retribusi dari harian dan tiga tahunan menjadi tahunan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 61 Tahun 2024, berdampak pada penyesuaian pedagang yang menyebabkan banyak tunggakan.

“Perubahan sistem ini membuat data pedagang menjadi lebih akurat dan akan berdampak baik dalam jangka panjang, terutama dari sisi efektivitas penagihan,” jelas Chairijah.

Namun demikian, argumen tersebut dinilai belum cukup menjawab akar persoalan, terutama soal minimnya strategi antisipatif dari pihak dinas dalam mengelola masa transisi kebijakan.

Padahal, jika merujuk pada tahun 2023, capaian PAD sektor pasar mencapai Rp3,5 miliar, termasuk penerimaan dari perpanjangan izin sebesar Rp330 juta. Artinya, capaian 2024 justru mengalami penurunan, meski diklaim sebagai bagian dari penyesuaian.

Kini, publik menanti langkah konkret dari DPRD dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada data yang valid. Harapan terhadap peningkatan PAD bukan sekadar target angka, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola daerah secara menyeluruh. ***

Tinggalkan Balasan