BeritaPeristiwa

Diam-Diam Evaluasi DinkesP2KB, Komisi IV DPRD Sumenep Angkat Bicara

399
×

Diam-Diam Evaluasi DinkesP2KB, Komisi IV DPRD Sumenep Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Foto: Mulyadi, S.H., M.H., anggota Komisi IV DPRD Sumenep, @by_News9.id
Foto: Mulyadi, S.H., M.H., anggota Komisi IV DPRD Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Keputusan mutasi seorang pegawai UPT Puskesmas Pragaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Sumenep pada 22 Mei 2025, menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Sumenep.

Mulyadi, S.H., M.H., anggota Komisi IV DPRD Sumenep, mengaku terkejut saat mengetahui informasi tersebut dari media.

“Saya belum tahu juga nih, baru saja dengar hari ini kalau ada evaluasi dari DinkesP2KB,” ujar politisi Partai Demokrat itu saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (26/5/2025).

Ia mempertanyakan keputusan DinkesP2KB yang hanya memutasi Kasubbag Tata Usaha (TU), Naiem, sebagai bentuk tanggung jawab atas kosongnya tabung gas oksigen di Puskesmas Pragaan.

Padahal, menurut Mulyadi, tanggung jawab utama seharusnya ada pada Kepala Puskesmas, Baharudin Mutheri.

“Seharusnya yang bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut adalah kepala puskesmas,” tegas Mulyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumenep.

Sebelumnya, DinkesP2KB melalui N. Syamsi mengantarkan surat resmi ke UPT Puskesmas Pragaan pada 22 Mei 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa Naiem dimutasi ke UPT Puskesmas Ganding terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DinkesP2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes.

Mutasi tersebut merupakan buntut dari insiden tragis yang terjadi pada 13 Mei 2025.

Saat itu, seorang pasien dari Desa Pragaan Daya ditolak oleh pihak Puskesmas karena kekosongan tabung gas oksigen.

Cucu pasien, yang dikenal dengan inisial AB, berusaha mencari tabung oksigen sendiri.

Namun, nahas, AB mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di hari yang sama.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar prosedur dan rantai tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan publik, terutama di fasilitas layanan kesehatan dasar seperti puskesmas.

Redaksi News9 akan terus memantau perkembangan kasus ini dan upaya evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. ***

Tinggalkan Balasan

2