BeritaHukrim

Hanya Cari Panggung, Rokok Ilegal AVATAR MasterClass Lepas dari Pemusnahan Bea Cukai

187
×

Hanya Cari Panggung, Rokok Ilegal AVATAR MasterClass Lepas dari Pemusnahan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Hanya Cari Panggung, Rokok Ilegal AVATAR MasterClass Tak Tersentuh Bea Cukai
FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, (tengah) bersama aparat lain saat pemusnahan barang kena cukai yang tanpak hanya formalitas belaka. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Madura menontonkan aksi tegasnya dengan memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar, hasil penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura.

Pemusnahan dilakukan bersama pemerintah daerah, Senin (10/11/2025), sebagai bentuk komitmen memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dalam pemusnahan, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan jutaan batang rokok itu disita dari berbagai operasi, mulai dari patroli darat, pemeriksaan PJT, operasi pasar, hingga pelimpahan dari APH.

Menurut Novian, sebagian besar pelanggaran meliputi rokok polos tanpa pita cukai serta rokok berpita cukai namun tidak sesuai ketentuan.

Dari seluruh barang yang dimusnahkan, nilai totalnya mencapai Rp19,58 miliar dengan potensi kerugian negara Rp18,74 miliar.

“Barang bukti rokok ilegal yang kami musnahkan ini telah melalui proses hukum dan pemiliknya telah dikenai sanksi,” ujarnya dikutip.

Bea Cukai Madura, lanjutnya, berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan intensif dan edukasi masyarakat.

Diketahui, pemusnahan itu merupakan yang kedua sepanjang 2025. Pada Januari lalu, Bea Cukai Madura juga memusnahkan lima juta batang rokok ilegal senilai Rp7,4 miliar.

Sementara di balik panggung formal pemusnahan tersebut, kenyataan di lapangan memunculkan ironi besar dan sangat berbanding terbalik.

Peredaran rokok ilegal merek AVATAR MasterClass justru semakin menggila dan tak tersentuh hukum.

Rokok jenis SKM isi 20 batang itu diduga diproduksi oleh seorang pengusaha sekaligus PNS bernama H. Munaji, warga Desa Plakpak, Pamekasan.

Produk tanpa pita cukai itu tak hanya membanjiri pasar Pamekasan dan Sumenep, tetapi juga disebut mulai menembus lintas provinsi.

Lebih ironis lagi, distribusi bebas tersebut berlangsung hanya “sepelemparan batu” dari Kantor Bea Cukai Madura, namun tidak ada satu pun tindakan berarti.

“Rokok ini milik H. Munaji. Dia juga kontraktor yang sering menangani proyek besar di Pamekasan,” ungkap seorang sumber terpercaya kepada tim News9.id, Rabu (26/11).

Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan produksi rokok Avatar sudah berlangsung lama.

Permintaannya selalu tinggi, bahkan sering terjadi kelangkaan bukan karena disita aparat, tetapi karena stok habis diserap pasar.

“Tidak perlu kirim keluar daerah. Di Madura saja sering kehabisan stok karena terlalu laris,” kata sumber lainnya.

Dengan harga murah dan rasa yang digemari konsumen, rokok ini menjadi buruan agen hingga pedagang eceran.

Polanya menunjukkan distribusi terorganisir, yang mustahil berjalan mulus tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak tertentu.

Publik mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin rokok ilegal sebesar Avatar bisa beredar bebas tanpa hambatan, sementara Bea Cukai sibuk memusnahkan merek-merek kecil?

Ketiadaan tindakan nyata memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara H. Munaji dan oknum Bea Cukai Madura.

Selain itu, ada pula dugaan kuat bahwa sebagian oknum aparat justru ikut terlibat atau sengaja menutup mata.

Hingga detik ini, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum terlihat mengambil langkah konkret untuk menghentikan produksi dan distribusi rokok Avatar yang jelas-jelas melanggar hukum. ***

Tinggalkan Balasan

>