BeritaPeristiwa

HIMPASS Soroti Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Kepulauan Sapeken, Agen Bank Diduga Tahan Kartu Warga

103
HIMPASS Soroti Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Kepulauan Sapeken, Agen Bank Diduga Tahan Kartu Warga
FOTO: Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) saat menggelar aksi ke Kantor Dinas Sosial Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

HIMPASS menemukan dugaan serius penyelewengan yang merugikan masyarakat miskin, khususnya di Desa Saur Saebus.

Aksi penyampaian aspirasi dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan ke Bank Mandiri Cabang Sumenep sebagai penyalur bantuan sosial.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 dan diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI, dengan tujuan menurunkan kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat rentan. Namun, temuan lapangan HIMPASS menunjukkan praktik yang bertolak belakang dengan tujuan tersebut.

Azer ilham ketua umum menyampaikan bahwa mendapati dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/kartu PKH oleh pihak agen, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memegang kartu dan tidak mengetahui secara pasti hak bantuan yang semestinya diterima.

“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan terdapat praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” tegas Ketua Umum HIMPASS, Rabu (21/1).

Lebih memprihatinkan, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi diancam tidak akan menerima bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan struktural terhadap masyarakat miskin di wilayah kepulauan.

HIMPASS menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan negara menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bebas pungutan liar.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan penahanan kartu dan dugaan pungli.

“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk segera dievaluasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan evaluasi dan sanksi terhadap agen berada pada ranah Bank Mandiri sebagai penyalur.

“Keputusan evaluasi dan sanksi agen merupakan wewenang Bank Mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Sumenep menyatakan kesiapan menerima aspirasi dan menindaklanjuti laporan bila terdapat data dan bukti konkret.

“Kami akan profesional menindaklanjuti apabila ada bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” katanya.

Dalam aksi tersebut, HIMPASS memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan KPM yang menyatakan kartu mereka sempat ditahan. Namun, pihak Bank Mandiri menanggapi bahwa hal itu merupakan kelalaian penerima, dengan alasan pihak bank telah mengedukasi agar KPM tidak menyerahkan kartu kepada agen.

Atas dasar itu, HIMPASS mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk Mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan dan Menghentikan segala bentuk pungutan liar serta Memberikan sanksi tegas serta melakukan evaluasi total terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.

HIMPASS juga memberikan ultimatum 7 × 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, HIMPASS menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke ranah hukum. ***

Exit mobile version