LUMAJANG, NEWS9 – Indikasi pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah, termasuk Madrasah Aliyah Swasta (MAS), seharusnya tidak boleh dipotong.
Namun, di Kabupaten Lumajang muncul dugaan praktik pemotongan yang dilakukan melalui mekanisme iuran Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
Seorang sumber terpercaya mengungkap adanya pungutan dengan dalih “iuran korwil KKM”.
Bukti berupa kwitansi bernilai puluhan juta rupiah berstempel resmi KKM hingga tagihan kepada sekolah MAS disebut sudah beredar.
“Iuran korwil KKM per siswa 50 ribu, diserahkan ke bendahara umum KKM,” ungkapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi media Jumat (29/8/2025) Kasi Penma Kemenag Lumajang, Edy Nanang Sofyan Hadi, yang sebelumnya menjabat Ketua KKMA Lumajang, membantah keras dugaan pemotongan itu.
Menurutnya, dana BOS tidak bisa dipotong karena langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga.
“Yang jelas itu kami tidak berani, karena dana itukan otomatis ke rekening sekolah, kami hanya mengawal bagaimana BOS REG ini pencairan itu tepat,” jelasnya.
“Kita gak berani kalau ada istilahnya BOS Reg ini dipotong untuk ini, gak berani kita. Yang jelas di tingkat kabupaten itu tidak ada yang namanya pemotongan BOS Reg. Kita akan kroscek data juga,” tambahnya.
Ia menegaskan, tidak pernah ada instruksi dari tingkat kabupaten untuk melakukan pemotongan BOS Reg.
Dana BOS, katanya, harus dijaga penggunaannya karena menyangkut berbagai program, termasuk peningkatan kompetensi guru.
Meski demikian, realitas di lapangan masih menimbulkan tanda tanya. Beberapa kepala sekolah MAS mengaku tetap merasakan adanya praktik pemotongan.
Bahkan, beredar kabar bahwa setiap akhir tahun ajaran, seluruh kepala sekolah MAS bersama pejabat Kemenag menggelar kegiatan wisata ke luar daerah dengan memanfaatkan dana yang dikumpulkan dari sekolah.
Kondisi tersebut membuat publik meragukan konsistensi pengawasan penggunaan dana BOS, khususnya di tingkat kabupaten.
Pemotongan dana BOS madrasah jelas bertentangan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) dan juknis penggunaan BOS menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Jika dipotong, dampaknya bisa serius, mengganggu operasional sekolah, termasuk kegiatan pembelajaran dan administrasi.
Kemudian, menyulitkan pembayaran insentif guru, terutama di madrasah swasta yang sangat bergantung pada dana BOS.
Bahkan, menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran, karena dana yang keluar tidak tercatat dalam laporan resmi BOS.
Dengan indikasi pemotongan Dana BOS atau praktik pungutan terselubung dan dugaan pemanfaatan untuk kepentingan di luar pendidikan, kasus ini patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum. ***
