SUMENEP, NEWS9 – Rumah tangga penyanyi dangdut Irwan Krisdiyanto atau yang dikenal publik sebagai Irwan DA2 resmi berakhir.
Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya, Siham, sekaligus mengakhiri perkawinan keduanya secara sah menurut hukum.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 4854/Pdt.G/2025/PA.JT, yang diputus majelis hakim pada tingkat pertama.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan hubungan perkawinan Irwan dan Siham tidak lagi dapat dipertahankan.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Siham selaku ibu kandung.
Kendati demikian, Irwan tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ayah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Siham, Fathor Rosi, SH, menegaskan bahwa seluruh proses perceraian dijalani secara formal dan tertutup, tanpa upaya menggiring opini publik ataupun mencari sensasi.
“Klien kami fokus pada proses hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Tidak ada niat membuka persoalan rumah tangga ke ruang publik,” ujar Fathor Rosi, dikutip, Sabtu (2/1).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penetapan hak asuh dilakukan semata-mata untuk menjamin perlindungan, stabilitas emosional, dan tumbuh kembang anak, sebagai prinsip utama dalam perkara keluarga.
Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara perceraian Irwan DA2 dan Siham dinyatakan selesai secara hukum di tingkat pertama.
Pihak Siham berharap privasi anak tetap dihormati dan tidak dijadikan konsumsi publik.
Sebagai informasi, Irwan DA2 dan Siham melangsungkan pernikahan pada 13 November 2022 di Jakarta Timur. ***
