SAMPANG, News9 – Pra dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada serentak tahun 2024 jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang tetap memberlakukan Surat Edaran yang pernah diterbitkan Perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh H Fandi Kepala Kemenag Sampang saat dikonfirmasi wartawan Media ini, Rabu (20/11/24).
Menurutnya, sesuai regulasi yang ada Kemenag Kabupaten Sampang tetap memberlakukan dan mengawalnya.
“Agar jajaran Kemenag tetap konsisten dalam Netralitas,” ujarnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi langsung rabu (20/11/24) H Fandi sedang Rapat internal di aula Kantor Kemenag Kabupaten Sampang jalan Jamaluddin.
Sehingga dilanjutkan dengan konfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya Surat Edaran (27/9/24) lalu yang diterbitkan Penjabat sebelumnya dalam menindaklanjuti Surat Edaran dari Bawaslu Sampang perihal Netralitas ASN.
Menjelang perhelatan Demokrasi melalui Pilkada serentak 2024 akan berlangsung, diperlukan penjelasan dari Kepala Kemenag Kabupaten Sampang yang baru menjabat ini. ***
