SUMENEP, NEWS9 – Laporan Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MS (40), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian buram.
Hingga kini, kepastian hukum terhadap pelaku berinisial RZ belum juga jelas, seakan-akan pihak kepolisian tutup mata.
Kinerja Polsek Masalembu dalam menangani kasus tersebut dinilai jauh dari kata transparan dan profesional.
Bukti laporan polisi (TBL) yang seharusnya menjadi pegangan korban pun tak kunjung diterima hingga hari ini.
“Kami sebagai korban sangat ketakutan dan terbebani secara psikologis, apalagi kalau inisial RZ tidak pernah diproses sesuai perbuatannya,” ungkap Mairani dengan nada getir, Rabu (10/9/2025).
Bahkan, dirinya menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan di negeri sendiri.
“Ibarat rakyat terhalang dinding kaca. Kepastian hukum itu ada, tapi mustahil disentuh oleh masyarakat kecil seperti kami,” keluhnya.
Jika kasus pemerkosaan itu benar-benar diabaikan aparat, bukan mustahil Masalembu akan menjadi ladang empuk bagi lelaki hidung belang.
Perempuan tak berdosa akan terus menjadi mangsa, sementara aparat hanya duduk berpangku tangan dan kuat dugaan main mata dengan pelaku.
Sebelumnya, Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, saat dikonfirmasi News9.id, mengaku kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Pada waktu itu korban sendirian saat kejadian dugaan pemerkosaan oleh inisial RZ, dan korban hanya di sandarkan ke tembok oleh pelaku kejahatan. Kemudian, korban lari dari tempat kejadian,” dalihnya menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan, Kamis (4/9).
Ia juga menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan, meski perkembangan kasus nyaris jalan di tempat.
“Sekarang masih pemeriksaan pihak saksi, bahkan kasus ini terus berlanjut,” klaim Kapolsek Ipda Asnan.
Sementara itu, Kapolsek Asnan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, terkait tindak lanjut kasus tersebut, pada Rabu (10/9), memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, meski tanda centang dua menunjukkan info pesan sudah terbaca, Kapolsek Asnan tak kunjung memberi keterangan. ***