BeritaHukrim

Kasus Penganiayaan Pelajar di Pamekasan Memasuki Tahap Krusial

289
×

Kasus Penganiayaan Pelajar di Pamekasan Memasuki Tahap Krusial

Sebarkan artikel ini
FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id
FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DN (17), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, memasuki tahap krusial.

Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kepolisian secara resmi melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025).

Pelimpahan itu menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

“Iya, mas. Kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) keempat dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada News9.id, Rabu (11/6/2025).

“Surat itu menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambahnya.

Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus masih berstatus pelajar, kasus tersebut menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat.

“Karena korban adalah pelajar, maka proses penanganannya harus cepat dan tidak boleh ada hambatan,” tegas Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut hak-hak anak.

Pihak keluarga, melalui kuasa hukum, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku seharusnya dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Anwar.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam kasus itu korban disebut mengalami luka berat hingga dugaan gegar otak.

“Jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi, terutama terhadap anak-anak atau pelajar. Ini harus menjadi pelajaran hukum yang tegas bagi siapa pun,” ungkap Kholisin.

Pelimpahan tersangka ke kejaksaan kini tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak JPU.

Kholisin berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami masih menunggu kabar dari JPU mengenai jadwal sidang. Harapan kami, proses penyusunan dakwaan bisa segera selesai agar perkara ini segera disidangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kholisin menyampaikan bahwa percepatan proses hukum sangat penting demi pemulihan psikologis korban dan keluarganya.

“Setiap hari yang berlalu adalah beban bagi korban. Semakin cepat kasus ini disidangkan, semakin cepat pula korban bisa memulai proses penyembuhan dan kembali menjalani hidup seperti biasa,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan