SUMENEP, News9 – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil.
Pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda, yakni KUR (20), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
Dari tersangka KUR, diamankan, Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,36 gram, Alat hisap, Satu pipet kaca dengan sisa sabu, Satu bungkus rokok, Satu unit HP iPhone 11 warna putih.
Sementara dari tersangka MFQ, disita Satu unit HP iPhone 13 Pro warna gold bersilikon.
Kapolres Sumenep melalui Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka KUR dan menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu, yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih. Saat diperlihatkan, KUR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (16/1/2025).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Widiarti.
Sementara itu, Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Widiarti.
