BeritaDaerah

Komisi I DPRD Sumenep Minta Agen LPG Nakal Segera Disikat Sesuai Kesepakatan Lama

90
×

Komisi I DPRD Sumenep Minta Agen LPG Nakal Segera Disikat Sesuai Kesepakatan Lama

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sumenep Minta Agen LPG Nakal Segera Disikat Sesuai Kesepakatan Lama
FOTO: Hairul Anwar, ST., MT, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan permainan kotor dalam distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumenep akhirnya meledak ke permukaan.

Komisi I DPRD setempat angkat suara keras, menyusul indikasi penjualan ilegal oleh agen kepada pengecer di luar jalur resmi.

Kasus itu mencuat setelah salah satu agen PT Sejahtera Amin Perdana Raya yang diduga menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan di Kecamatan Dasuk.

Alih-alih mendistribusikan melalui pangkalan resmi, LPG justru mengalir ke toko-toko non-pangkalan praktik yang jelas melanggar sistem distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, ST., MT, saat dikonfirmasi media ini, menegaskan bahwa persoalan itu bukan disebabkan kelangkaan dari pihak Pertamina.

Ia menyebut, akar masalah justru ada pada dugaan permainan oknum di level agen dan sub-agen.

“Tahun kemarin kita sudah sepakat, kalau ada agen yang nakal, izin lokalnya dicabut. Itu kesepakatan bersama DPRD, Pertamina, dan pemerintah daerah. Waktu itu harga LPG 3 kg tembus Rp25 ribu hingga Rp30 ribu di daratan, bahkan di kepulauan mungkin lebih mahal,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, praktik distribusi yang melenceng itulah yang menjadi biang keladi mahalnya harga LPG di masyarakat.

Padahal, lanjut Hairul, dari sisi kuota, pasokan gas subsidi disebut masih mencukupi.

Komisi I kini mendesak pemerintah daerah, khususnya Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, untuk tidak tinggal diam.

Kesepakatan lama soal sanksi tegas terhadap agen nakal diminta segera dieksekusi, bukan sekadar jadi dokumen tanpa nyali.

“Kemarin juga bahkan didampingi oleh petugas kepolisian bahwa perdagangan dari agen itu harus lewat pangkalan atau sub-agen dan tidak boleh dari agen langsung ke pengecer,” ujarnya.

Politisi dari fraksi PAN itu menambahkan, DPRD tidak akan terus bersabar jika komitmen tersebut kembali diingkari.

Ancaman pencabutan izin lokal pun kembali ditegaskan sebagai langkah nyata, bukan sekadar gertakan politik.

“Kalau kuota gas nya sih masih cukup, cuma iya itu aja dari komitmen agen. Kita akan menagih komitmen agen lah, sebelum kita bertindak lebih jauh dan meminta untuk mencabut izin lokal itu dari pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada hasil rapat koordinasi antara Komisi I dengan Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa pengiriman gas dari SPBE ke agen tetap berjalan normal tanpa hambatan. Namun dugaan kuat mengarah pada permainan antara agen dan sub agen.

Untuk itu, Komisi I mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum selain memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi tapi menindak tegas para pelaku penyimpangan.

“Gas melon ini disubsidi negara untuk rakyat kecil. Kalau ada yang mempermainkan, itu sama saja merampas hak masyarakat. Kami minta Pemkab bertindak tegas,” ujar Hairul. ***

Tinggalkan Balasan

>