BeritaPeristiwa

KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam

152
×

KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
FOTO: (ilustrasi) Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung. @by_News9.id

TULUNGAGUNG, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo pada Jumat malam (10/04/2026).

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar (OTT Bupati Tulungagung),” ujarnya singkat, tanpa merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara detail dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut, termasuk barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam kegiatan itu.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Gatut Sunu Wibowo diketahui terpilih sebagai Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2019–2023.

Dalam perjalanan politiknya, Gatut sempat menjadi kader PDIP sebelum akhirnya bergabung dengan Partai Gerindra menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah.

Selain kiprah politik, ia juga dikenal sebagai pengusaha di bidang toko bangunan.

OTT ini kembali menyoroti komitmen KPK dalam melakukan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di tingkat daerah.

Sebelumnya, pada awal tahun 2026, sejumlah kepala daerah juga terjaring OTT, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Meski demikian, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan penetapan resmi dari KPK.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

>