JAWA TIMUR, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penetapan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang menyentuh jantung pelayanan keagamaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/1).
KPK menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Kasus ini memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur.
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Keagamaan Badko HMI Jatim, Mohammad Agus Efendi, menilai langkah KPK sebagai tindakan luar biasa yang layak diapresiasi karena menyasar praktik yang ia sebut sebagai mafia haji.
“Korupsi kuota haji adalah kejahatan luar biasa. Ini menyakiti hati umat Islam seluruh Indonesia. Rakyat bertahun-tahun menabung demi berhaji, sementara segelintir elite memperlakukannya seperti barang dagangan,” kata Agus, Jumat (9/1).
Menurut Agus, perkara ini tak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran administratif. Ia menyebut dugaan manipulasi kuota haji sebagai pengkhianatan moral bukan hanya terhadap hukum negara, tetapi juga terhadap nilai keadilan publik dan ajaran agama.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut ibadah, harapan jutaan rakyat, dan amanah konstitusional negara. Jika benar terjadi penyimpangan kuota haji, maka itu adalah pengkhianatan paling telanjang terhadap Tuhan dan umat,” ujarnya.
Badko HMI Jatim mendesak KPK tidak berhenti pada dua nama. Agus meminta lembaga antirasuah membongkar seluruh mata rantai kebijakan yang diduga menyimpang, termasuk aktor-aktor di balik pengambilan keputusan strategis.
“Jangan ada perlakuan khusus karena jabatan atau kedekatan politik. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji, yang semestinya diprioritaskan bagi jamaah haji reguler, namun dialihkan tidak sesuai ketentuan.
Dugaan ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola haji yang selama ini kerap dipersoalkan publik.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait untuk menelusuri proses pengambilan keputusan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aktivis Badko HMI Jatim lainnya, Agus, menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Tanpa pembenahan struktural dan penegakan hukum yang tegas, praktik serupa dinilai akan terus berulang.
“Haji bukan komoditas politik dan bukan ladang bancakan. Negara wajib memastikan ibadah ini dikelola dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena menyeret mantan pejabat tinggi negara, tetapi karena menyangkut hak dasar jutaan calon jamaah dan kredibilitas negara dalam mengelola salah satu pelayanan publik paling sensitif di Indonesia. ***













>