SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank Jatim Cabang Sumenep kembali memantik sorotan publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari, yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Pamflet DPO bernomor DPO/16/VIII/RES.3.2/2025/Satreskrim itu diterbitkan Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep.
Dalam pamflet tersebut, identitas tersangka lengkap dengan alamat domisili di Perum Griya Permata Gedangan, Sidoarjo, turut dicantumkan.
Pihak kepolisian juga menyerukan agar masyarakat membantu dengan cara mengawasi, melaporkan, atau menyerahkan tersangka kepada aparat terdekat.
“Selamat siang, kami dari Hotline Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep mohon izin mengirimkan DPO tersangka Maya Puspitasari,” demikian bunyi pesan singkat yang diterima kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, Senin (27/10).
Namun, langkah penyidik Polres Sumenep itu justru menimbulkan tanda tanya besar.
Kamarullah mempertanyakan mengapa status DPO baru diumumkan sekarang, padahal kasus sudah bergulir cukup lama tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Mengapa baru sekarang diumumkan? Seharusnya sejak awal penyidik bertindak konsisten dan terbuka dalam menangani kasus ini,” ujar Kamarullah, Senin (27/10).
Ia menilai, tindakan penyidik yang terkesan lamban dan tertutup dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik, terutama karena kasus itu turut menyeret nama Bang Alief serta melibatkan pihak Bank Jatim Cabang Sumenep.
“Publik berhak tahu proses hukum ini berjalan seperti apa. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau ada pihak yang dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penerbitan DPO tersebut.
“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah penyidik Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari hasil penyitaan, aparat menemukan uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel garis polisi. ***
