SUMENEP, NEWS9 – Kuasa hukum pria berinisial YD alias Yasid (36) angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura.
Penanganan perkara tersebut dinilai terburu-buru dan sarat framing negatif terhadap kliennya dalam sejumlah pemberitaan media.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kurniadi, advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).
Kasus itu bermula dari laporan Moh. Latif Syarifuddin (30), warga Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, yang berprofesi sebagai kurir COD.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/13/XI/2025/SPKT/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan itu, Latif menuduh YD, warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto melakukan dugaan penganiayaan pada 26 November 2025.
Nama YD kemudian ramai diberitakan dengan narasi seolah-olah telah bersalah, bahkan disebut-sebut sebagai Pendamping Desa, tanpa klarifikasi langsung dari pihak terlapor.
Kurniadi menyayangkan keras sikap sejumlah media yang dinilainya mengabaikan prinsip keberimbangan.
“Narasi yang dibangun seolah klien kami menghadang, memukul, hingga membanting pelapor ke tanah. Padahal, tidak satu pun media melakukan konfirmasi langsung kepada klien kami. Ini bentuk penghakiman sepihak,” tegas Kurniadi.
Ia menekankan bahwa konfirmasi merupakan prinsip dasar jurnalistik yang tidak boleh diabaikan, terlebih dalam perkara hukum yang masih berstatus dugaan.
Tak hanya menyoroti pemberitaan, Kurniadi juga mengkritisi proses penanganan perkara oleh penyidik Polsek Bluto.
Dia menduga adanya tekanan dari pihak pelapor sehingga perkara tersebut didorong cepat naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam prosedur hukum, terutama terkait minimnya ruang klarifikasi bagi terlapor sebelum dilakukan gelar perkara.
Advokat berjuluk Raja Hantu itu juga membantah anggapan bahwa kliennya tidak kooperatif.
Dirinya menjelaskan, YD hanya satu kali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi pada 5 Desember 2025 karena secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Itu prosedur hukum yang lazim, bukan bentuk menghambat atau mangkir,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya bahkan menduga adanya indikasi ketidaknetralan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menduga penyidik terpengaruh framing pemberitaan, atau setidaknya tidak cukup objektif karena langsung mengajukan gelar perkara ke Polres Sumenep tanpa klarifikasi menyeluruh dari klien kami,” imbuhnya.
Meski demikian, Kurniadi memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum. YD hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan rekan-rekan media menyajikan pemberitaan yang objektif serta berimbang,” pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, laporan sudah masuk. Saat ini enam orang saksi telah diperiksa,” ungkap AKP Agus Sugito saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Di sisi lain, Mahbub Junaidi, penasihat hukum pelapor Moh. Latif Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, ia menyebut laporan kliennya telah dilengkapi bukti awal, termasuk hasil visum dan keterangan korban sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan segera menuntaskan perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Mahbub. ***
